PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menyampaikan ada 55 kejadian kereta api (KA) tertemper selama triwulan I-2025. Hal ini disampaikan oleh Ixfan Hendriwintoko.


Ixfan mengatakan kejadian KA tertemper itu baik kendaraan, pejalan kaki, maupun hewan. Ifxan mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, baik yang melintasi perlintasan sebidang maupun masyarakat yang hendak menyeberang rel, untuk selalu mengutamakan keselamatan dan mendahulukan perjalanan kereta api.


"Sebanyak 55 kejadian KA tertemper terjadi sepanjang triwulan pertama. Rinciannya, pada Januari terdapat 10 kejadian, Februari 23 kejadian, dan Maret 22 kejadian," ujar Ixfan dalam keterangannya, Senin (14/4/2025).




Seiring dengan peningkatan frekuensi perjalanan kereta api pada Gapeka 2025, KAI terus mengingatkan pentingnya kewaspadaan masyarakat di sekitar perlintasan sebidang. Untuk menekan angka kejadian, KAI Daop 1 Jakarta secara aktif melakukan sosialisasi keselamatan, baik secara langsung di lapangan maupun melalui media massa dan media sosial.


"Kami kembali mengingatkan bahwa masyarakat wajib berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu tertutup, atau terdapat isyarat lain yang menunjukkan kereta akan melintas. Tengok kanan-kiri sebelum menyeberang dan selalu dahulukan perjalanan kereta api," lanjut Ixfan.




Ixfan menegaskan pelanggaran di perlintasan sebidang memiliki konsekuensi hukum. Pasal 114 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa pengemudi wajib berhenti saat sinyal berbunyi dan palang pintu tertutup serta wajib mendahulukan perjalanan kereta api.



Selain itu, Pasal 90 Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga memberikan kewenangan kepada penyelenggara prasarana perkeretaapian untuk mengutamakan perjalanan KA di perlintasan sebidang. Pasal 124 secara tegas menyebutkan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.


"Bagi pengendara yang nekat menerobos palang pintu, akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 296 UU LLAJ, yaitu pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu," imbuh Ixfan.


Baca Lebih Lanjut
KA Jenggala Tabrak Truk Muatan Kayu, KAI Buka Suara
Detik
Truk Tertabrak KA Tewaskan Asisten Masinis, Ini Sanksi Terobos Perlintasan
Detik
Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Kereta Tertemper Truk Kayu di Gresik yang Tewaskan Asisten Masinis
Dwi Prastika
Asisten Masinis Tewas dalam Kecelakaan di Gresik, KAI Tempuh Jalur Hukum
Detik
Kronologi Kecelakan Kereta dan Truk di Gresik, Satu Asisten Masinis Jadi Korban Jiwa dan Lainnya Luka Berat
Siti M
Fakta-fakta Kecelakaan KAI dan Truk Muatan Kayu di Tenggulunan Gresik, 1 Asisten Masinis Tewas
Tribunnews
Kecelakaan Kereta Api di Gresik, PT KAI Tempuh Jalur Hukum kepada Pengemudi Truk
Timesindonesia
Pasca Kecelakaan, KAI DAOP 8 Surabaya Tutup Perlintasan Stasiun Indro-Kandangan
Timesindonesia
Kesaksian Penumpang saat KA Jenggala Tertemper Trailer: Terdengar Suara Bruak, Dikira Anjlok
Taufiq Rochman
KAI tutup perlintasan sebidang usai insiden asisten masinis meninggal
Antaranews