TRIBUNSUMSEL.COM - Badan Pangan Nasional (Bapanas)/National Food Agency (NFA) umumkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras 2025 nanti masih menggunakan aturan sebelumnya dan tidak ada perubahan.
Berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nomor 5 Tahun 2024 sebelumnya ditetapkan untuk harga beras medium Rp 12.500/kg, Rp 13.100/kg, dan Rp 13.500/kg.
Sementara, untuk HET beras premium dipatok Rp 14.900/kg, Rp 15.400/kg, dan Rp 15.800/kg.
Berikut rincian daftar harga HET yang sama dengan 2024 untuk beras jenis medium dan premium berdasarkan zonasi.
HET beras medium di zona I, II, dan III masing-masing ditetapkan Rp 12.500/kg, Rp 13.100/kg, dan Rp 13.500/kg.
Sementara, HET beras premium di zona I, II, dan III masing-masing dipatok Rp 14.900/kg, Rp 15.400/kg, dan Rp 15.800/kg.
Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Bapanas, Maino Dwi Hartono menyatakan, ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Bapanas Nomor 2 Tahun 2025.
"Artinya saat ini meski ada kenaikan stabilisasi pasokan dan harga pangan (SHPP) harga beras di gudang bulog atau beras SPHP ini tetap Rp11.000 per kg," kata Maino dalam Rakor Pengendalian Inflasi di Jakarta, seperti dikutip Kontan.co.id, Senin (13/1).
Mengutip laman resmi Bapanas, Kepbadan Nomor 2 Tahun 2025 mengatur HPP gabah dan beras Bulog dengan rincian antara lain:
1) Gabah Kering Panen (GKP) di petani sebesar Rp6.500 per kilogram (kg) dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen;
2) GKP di penggilingan sebesar Rp6.700 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen;
3) Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp8.000 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen;
4) GKG di gudang Bulog sebesar Rp8.200 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen;
5) Beras di gudang Bulog sebesar Rp12.000 per kg dengan kualitas derajat sosoh minimal 100 persen, kadar air maksimal 14 persen, butir patah maksimal 25 persen, dan butir menir maksimal 2 persen.
Maino menerangkan, beleid tersebut juga mengatur HET yang sama dengan tahun 2024 untuk beras jenis medium dan premium berdasarkan zonasi. Yakni HET beras medium di zona I, II, dan III masing-masing ditetapkan Rp12.500/kg, Rp13.100/kg, dan Rp13.500/kg.
Adapun HET beras premium di zona I, II, dan III masing-masing dipatok Rp14.900/kg, Rp15.400/kg, dan Rp15.800 per/kg.
Zona I meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi. Zona II mencakup Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan. Zona III meliputi Maluku dan Papua.
Ia menambahkan, Bapanas juga tengah menyusun pentapan HPP untuk jagung. Namun pihaknya memastikan HPP baru jagung akan berlaku mulai 1 Februari mendatang.
"Jagung masih berproses di Bapanas untuk penetapan Perbadan untuk HPP Jagung, nanti akan efektif mulai 1 Februari," ujarnya.