TRIBUN-MEDAN.COM,- Sosok Ronald Fransius Situmorang merupakan pegawai negeri sipil atau PNS di Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.

Ronald Fransius Situmorang bertugas pada Bagian Tata Usaha (TU) Kejari Lubuk Pakam.

Selama ini, Ronald Fransius Situmorang tinggal di Desa Pagar Merbau III, Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang.

Meski sudah menjabat sebagai PNS di kejaksaan, nyatanya hal itu tak membuat pria berusia 45 tahun ini bersyukur.

Tampang Ronald Fransius Situmorang (45) pegawai negeri sipil (PNS) bagian Tata Usaha (TU) di Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Deliserdang usai ditangkap Polisi karena gelapkan mobil modus menyewa, lalu digadaikan, Sabtu (7/12/2024). Selain Ronald, Polisi juga menangkap Wasty, rekannya saat beraksi.
Tampang Ronald Fransius Situmorang (45) pegawai negeri sipil (PNS) bagian Tata Usaha (TU) di Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Deliserdang usai ditangkap Polisi karena gelapkan mobil modus menyewa, lalu digadaikan, Sabtu (7/12/2024). Selain Ronald, Polisi juga menangkap Wasty, rekannya saat beraksi. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Ronald bersama teman wanitanya bernama Wasty Sinaga (44) malah terlibat kasus penggelapan mobil.

Tak tanggung-tanggung, mobil yang digelapkan PNS Kejari Lubuk Pakam ini jumlahnya mencapai puluhan unit.

Kerugian dalam kasus ini bahkan ditaksir mencarai ratusan juta rupiah.

Kasus ini sendiri tengah ditangani penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Tembung.

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan saat ini terungkap bahwa sudah ada 20 unit mobil yang digelapkan Ronald Fransius Situmorang.

Namun, dari 20 unit mobil yang digelapkan itu, baru 6 unit yang diamankan polisi.

Sisanya, masih berada di tangan pihak lain, yang sempat menerima gadaian mobil rental tersebut.

"Meskipun tersangka merupakan PNS di Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, tetapi tindak pidana ini tidak berkaitan dengan institusi. Mobilnya digadaikan bervariasi, ada yang Rp 30 juta juga," kata Gidion, Sabtu (7/12/2024) malam di Polsek Medan Tembung.

Dalam menjalankan aksinya, Ronald Fransius Situmorang dan Wasty berbagi peran saat beraksi.

Terkadang, Wasty yang merupakan warga Dusun VIII, Perum Griya Alam Asri, Desa Medan Senembah, Kecamatan Tanjung Morawa itu datang ke tempat penyewaan mobil perseorangan, lalu menyewanya dalam kurun waktu tertentu.

Setelah mobil ditangan, ia menyerahkannya kepada Ronald. 

Kemudian, Ronald menggadaikan nya kepada orang lain.

Sehingga pemilik rental merasa rugi dan ketika hendak mengambil mobilnya, malah tak diberikan oleh orang yang menerima barang gadaian.

Terkadang juga sebaliknya, yakni Ronal yang menyewa mobil.

Saat ini baru enam mobil yang berhasil diamankan polisi.

Sisanya masih dicari karena digadaikan.

Polisi mengimbau kepada jasa menyewa mobil pribadi berhati-hati dalam sewa menyewa mobil.

Sebab, usaha seperti ini rentan digelapkan maupun digadai.

Ketika hendak diambil, justru penerima mobil gadai akan meminta tebusan karena sudah memberikan uang kepada pelaku.

"Himbauan kepada masyarakat berhati-hati la karena buaian, kepercayaan dalam jasa rental mobil. Untuk masyarakat, yang menerima gadai juga berhati-hati karena tidak secara perorangan. Korbannya adalah pemilik mobil pertama."(tribun-medan.com)

Baca Lebih Lanjut
NGERI!, ASN Kejari Lubuk Pakam Ronald Fransius Situmorang Ditangkap, Gelapkan 20 Mobil Modus Rental
Fariz
Kronologi ASN Kejari Lubuk Pakam Ronald Fransius Situmorang Ditangkap Polisi Usai Gelapkan 20 Mobil
Ayu Prasandi
Inilah Tampang Ronald, ASN Kejaksaan Yang Terlibat Penggelapan Mobil Rental
Raka f pujangga
Tabrakan Beruntun, Pelajar SLTA Nyaris Tewas Tergencet Mobil di Jalan Lintas Sumatera Muara Enim
Tarso romli
VIRAL TERPOPULER: Pasangan Jutawan Ditemukan Jadi Kerangka hingga Bocil Maling di Rental PS Arafah
Ficca Ayu Saraswaty
Lirik Lagu Lubuk Hatiku - GMS Live
Erlina Langi
Sosok Chintia Tariyo, Mahasiswi Keperawatan UNPI Manado Meninggal Kecelakaan, Korban Tertabrak Mobil
Dewangga Ardhiananta
Usut Dugaan Korupsi Sewa Lahan Aset Pemkot Malang, Kejari Kota Malang Lakukan Penyidikan
Eko Darmoko
Hakim Heru Hanindyo yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ajukan Praperadilan
Sindonews
Kejari Majalengka Tahan Pegawai BPR Majalengka Selewengkan Dana Nasabah
Timesindonesia