Dengan ditetapkannya Pulau Penyengat sebagai cagar budaya nasional, zonasi kawasan ini menjadi sangat penting untuk pelestarian yang berkelanjutan
Tanjungpinang (ANTARA) - Direktorat Perlindungan Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyerahkan draft keputusan zonasi kawasan cagar budaya Pulau Penyengat kepada pemkot setempat.

Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Tanjungpinang Elfiani Sandri mengapresiasi kajian komprehensif yang dilakukan Kemendikbudristek terkait zonasi kawasan cagar budaya Pulau Penyengat.

"Dengan ditetapkannya Pulau Penyengat sebagai cagar budaya nasional, zonasi kawasan ini menjadi sangat penting untuk pelestarian yang berkelanjutan," katanya usai pertemuan dengan Direktorat Perlindungan Kemendikbudristek di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Rabu.

Menurut dia, zonasi sangat penting untuk memastikan pengembangan kawasan tetap mengikuti prinsip pelestarian, sehingga nilai sejarah dan budaya Pulau Penyengat tetap terjaga.

Ia mengatakan, dengan keterbatasan sumber daya alam, Tanjungpinang mengandalkan pariwisata sebagai pendorong utama perekonomian daerah.

“Kami berharap sektor pariwisata, terutama wisata religi dan budaya dapat berkembang pesat, diikuti dengan tumbuhnya wisata kuliner yang akan berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah,” ucap Elfiani Sandri.

Sementara itu, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IV Kepri Jumhari berharap Surat Keputusan (SK) penetapan sistem zonasi cagar budaya Pulau Penyengat dapat diselesaikan sebelum 2025.

“Melalui forum ini kita dapat mempercepat proses penetapan ini, mengingat SK Wali Kota sangat penting dalam rancangan pembangunan kebudayaan di Tanjungpinang,” kata dia.

Ketua Tim Kerja Warisan Budaya dari Direktorat Perlindungan Kebudayaan Desse Yussubrasta mengatakan pihaknya terus mendorong kabupaten/kota untuk segera menetapkan zonasi kawasan cagar budaya guna melindungi dan melestarikan warisan budaya daerah.

Ia menyampaikan bahwa Pulau Penyengat di Tanjungpinang yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional ke depan harus dibangun dengan mengintegrasikan zonasi cagar budaya serta program-program kementerian.

“Makanya, draft ini akan menjadi panduan penting dalam pembangunan kawasan cagar budaya di Tanjungpinang,” ujarnya.

Baca Lebih Lanjut
Disbudpar Tanjungpinang usulkan tujuh objek jadi cagar budaya baru
Antaranews
Surya Singgung Cagar Budaya Benteng Putri Hijau Rusak di Masa Edy, Ternyata Ada Kasus Korupsi
Muhammad Tazli
Gibran Curhat Pernah Keluhkan Zonasi, tapi Tak Direspons Nadiem
Sindonews
Sendratari The Missing Sinta jadi momen perkenalkan budaya Indonesia
Antaranews
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Pabrik Bekasi ke Keluarga
Detik
Bukan Taman Nasional Biasa, Yang Ini Cagar Alam Khusus Langit
Detik
Konferensi Pengembangan Budaya dan Pariwisata Guangxi 2024 Segera Dimulai
Antaranews
Tekan Pengangguran di Jombang, Paslon Mundjidah-Sumrambah Fokus Bangun Industri di Utara Brantas
Deddy Humana
BPK Wilayah XX konservasi dinding Benteng Belgica di Banda Neira
Antaranews
Pameran AKI 2024, pentingnya generasi muda jaga warisan budaya
Antaranews