TRIBUNPALU.COM, PALU - Mulai 1 Agustus 2024, masyarakat yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus menyertakan bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN) atau BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) No 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa WNI harus menyertakan bukti status kepesertaan aktif, sedangkan WNA perlu menunjukkan tanda bukti kepesertaan aktif minimal selama 6 bulan.

Baca juga:
Pemprov Apresiasi Kinerja TPID Atas Terkendalinya Inflasi di Sulteng

Proses layanan SKCK meliputi Pendaftaran, Penyerahan Berkas, Verifikasi Berkas, Proses Penerbitan SKCK, dan Pencetakan serta Penyerahan SKCK. Saat pendaftaran, pemohon harus melampirkan bukti keaktifan kepesertaan Program JKN.

Petugas akan melakukan pengecekan melalui web portal berdasarkan Nomor Induk Kependudukan.

Jika pemohon belum menjadi peserta Program JKN, mereka harus menunjukkan Virtual Account (VA) pendaftaran Program JKN.

Baca juga:
DP2KB Sulteng Akan Gelar Pasar Murah di Palu, Cek Agendanya

Jika pemohon SKCK belum terdaftar Program JKN atau merupakan peserta Program JKN tidak aktif, mereka masih dapat melanjutkan proses penerbitan SKCK sambil melakukan pendaftaran Program JKN atau mengaktifkan kepesertaan Program JKN.

Regulasi baru ini akan diujicobakan terlebih dahulu di enam wilayah untuk evaluasi penerapan aturan, diantaranya:

1. Polda Kepulauan Riau
2. Polda Jawa Tengah
3. Polda Kalimantan Timur
4. Polda Sulawesi Selatan
5. Polda Bali
6. Polda Papua Barat

Selama tahap uji coba, permohonan SKCK yang belum terdaftar tetap akan dilayani, dan pemohon dapat mendaftar atau mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan secara bersamaan. (*)

Baca Lebih Lanjut
Per 1 Agustus: Warga Majalengka yang Buat SKCK Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan
Timesindonesia
BPJS Kesehatan jadi syarat pengurusan SKCK di Surabaya
Antaranews
Simak Kemudahan Menggunakan Mobile JKN, Bisa Lebih Efisien!
Bisnistribunjabar
BPJS: Aplikasi 'Mobile JKN' mudahkan peserta akses layanan kesehatan 
Antaranews
Kalender Agustus 2024 Lengkap dengan Weton Tanggal 5 Agustus 2024 Beserta Tanggalan Jawa?
Kamri
Jadwal Lengkap MPL ID S14, Mulai Main 9 Agustus 2024
Detik
5 Shio yang Banjir Hoki di Akhir Juli Menuju Awal Agustus 2024, Harus Banyak Bersyukur
Ulfa Lutfia Hidayati
Logo dan Tema HUT RI 17 Agustus 2024, Lengkap dengan Link Download
Detik
Kalender Agustus 2024 Lengkap dengan Weton Tanggal 2 Agustus Hari Jumat Apa Dalam Tanggalan Jawa?
Kamri
Pelindo Waingapu Akan Terapkan Sistim E-Money Mulai 1 Agustus
Timesindonesia