GridFame.id - Membeli barang elektronik di Shopee dijamin aman karena ada asuransi berupa Proteksi Elektronik.

Barang elektronik yang dibeli oleh Pembeli dengan dilengkapi dengan Asuransi yang ditawarkan Mitra melalui Situs/Aplikasi yang oleh karenanya merupakan objek pertanggungan asuransi.

Proteksi Elektronik adalah layanan yang disediakan oleh Mitra untuk menanggulangi risiko penggunaan atas Barang yang dibeli oleh Pembeli, yang mungkin timbul selama periode perlindungan yang ditentukan namun tidak terbatas pada perbaikan atau penggantian Barang.

Proteksi Elektronik hanya bisa digunakan oleh Pengguna terdaftar di Situs/Aplikasi yang melakukan Pembelian Barang dan memilih layanan Proteksi Elektronik melalui Situs/Aplikasi.

Pengguna juga perlu memahami dan menyetujui bahwa Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan merupakan kesepakatan tertulis antara Mitra Asuransi dan Pengguna terkait pelaksanaan Proteksi Elektronik termasuk namun tidak terbatas pada Syarat dan Ketentuan, pengajuan dan proses Klaim.

Pengguna dapat memilih atau membeli layanan ini dengan mencentang kolom Proteksi Elektronik pada halaman checkout atas Elektronik yang dibeli melalui Situs/Aplikasi.

Mitra asuransi kemudian akan mengirimkan Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan dari Mitra Asuransi kepada Pengguna paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak konfirmasi penerimaan Barang atau tanggal Barang telah mencapai status “Pesanan Selesai” di Situs/Aplikasi.

Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan akan dikirimkan kepada alamat email/nomor HP Pengguna yang terdaftar di Situs/Aplikasi.

Untuk proses klaimnya pun tentu ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Pasalnya Mitra Asuransi memiliki beberapa pengecualian yang berakhir dengan penolakan pengajuan klaim.

Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Penyebab Pengajuan Klaim Proteksi Elektronik Ditolak

Dilansir dari laman resmi shopee.co.id, Mitra dan Mitra Asuransi tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang disebabkan atau ditimbulkan oleh:

1. Dalam kendaraan bermotor yang tidak ditunggui, kecuali adanya perusakan terhadap kendaraan tersebut

2. Dalam kendaraan pengangkutan umum, termasuk taksi, oplet, ojek, bis, kereta api, kapal penumpang dan pesawat terbang, kecuali ada kekerasan berupa luka badan terhadap Tertanggung

3. Sewaktu ditinggalkan tanpa ditunggui di tempat umum dan tidak dilakukan pengawasan / penjagaan sebagaimana mestinya atau yang sewajarnya dilakukan

4. Karena dicuri oleh orang yang dikenal, keluarga sendiri, teman atau pegawai yang dipekerjakan dan sejenisnya

5. Karena penipuan, penggelapan, hypnotisme, kelalaian, keteledoran atau kecerobohan Tertanggung sendiri atau orang yang dipercayai Tertanggung

6. Karena dirusakkan dengan sengaja oleh perbuatan Pengguna sendiri, keluarga sendiri, pegawai Tertanggung atau pihak lain yang berkepentingan dengan jaminan ini

7. Karena diberikan atau dipinjamkan kepada pihak lain

8. Karena ditahan, disita, diambil alih atau dimusnahkan oleh pihak yang berwajib termasuk tapi tidak terbatas oleh Bea Cukai dan Polisi serta Pengadilan

9. Akibat niat jahat atau tindakan kejahatan Tertanggung

10. Tanpa alasan yang pasti dan jelas

11. Akibat getaran yang dikarenakan penerbangan pesawat udara melewati kecepatan suara

12. Akibat perang (dinyatakan maupun tidak)

13. Akibat reaksi inti atom dan segala akibat - akibatnya

14. Proses pengiriman barang dan selama periode pengiriman barang.

Mitra dan Mitra Asuransi juga tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan apabila kerugian bersifat:

1. Penurunan nilai atau harga pasar dari barang yang dibeli

2. Kerusakan pendapatan atau tambahan beban karena kehilangan atau kerusakan pada barang yang dibeli

3. Kerusakan mekanis, elektris, elektronis dan serupa pada barang belanjaan Tertanggung atau barang tidak berfungsi atau tidak dapat dipergunakan semestinya

4. Cacat, rusak atau busuk yang terjadi karena sifat atau kelemahan yang melekat pada barang yang dibeli atau yang merupakan tanggung jawab pabrikan atau perakit

5. Kerusakan pada barang oleh karena pemakaian/aus atau karena perubahan dan modifikasi atau perbaikan

5. Kerusakan karena iklim, cuaca, hama dan binatang kecil, debu, karat dan semua kerusakan yang terjadi secara bertahap.

Baca Lebih Lanjut
OJK Buka-bukaan Alasan Motor & Mobil Wajib Asuransi Tahun Depan
Detik
Cara Klaim Asuransi Mobil dan Persyaratannya, Wajib Tahu!
Sindonews
Asuransi AURORA Plus, Pilihan Bijak Lindungi Orang Tersayang
Detik
Saksi sebut tak ada buku panduan untuk jalankan sistem proteksi TKI
Antaranews
Lirik Lagu Semua Tak Berarti - Nirwana Band
Yeshinta Sumampouw
Ini Ciri-ciri Modus Penipuan Terbaru Shopee Paylater yang Banyak Menjerat Masyarakat, Hati-hati!
Dok Grid
French Toast yang Enak Lembut Bisa Pakai Roti Ini
Detik
Teddy Adhitya nikmati waktu yang tak bisa diulang lewat MV "Kini"
Antaranews
Gopay Pinjam vs Shopee Pinjam, Manakah Pinjol yang Paling Aman?
Aullia Rachma Puteri
2 Jenis Treatment yang Ampuh Tingkatkan Produksi Kolagen, Kulit Auto Glowing!
Marsha Ayu