Jakarta (ANTARA) - Di era digital saat ini, proses administrasi pajak menjadi lebih mudah dan efisien dengan adanya layanan dalam jaringan atau . Salah satu kemudahan yang bisa dirasakan saat ini adalah adanya layanan pembuatan dan pencetakan NPWP secara .
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki peran yang sangat penting bagi setiap individu dan badan usaha di Indonesia. NPWP berfungsi sebagai identitas resmi bagi wajib pajak dalam melakukan segala aktivitas perpajakan maupun di luar urusan perpajakan.
Fungsi utama NPWP adalah untuk memastikan bahwa setiap wajib pajak terdaftar dan taat dalam memenuhi kewajiban perpajakan nya. Selain itu, NPWP juga diperlukan untuk berbagai keperluan administratif, seperti pengajuan kredit, pembukaan rekening bank, dan urusan bisnis lainnya.
Untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan nya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya menghadirkan berbagai pembaharuan dalam bidang pelayanan. Salah satu layanan yang dihadirkan adalah pencetakan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara .
Kartu NPWP elektronik ini dapat diunduh dengan format PDF dan bisa diunduh melalui dan juga ponsel. Berikut adalah cara cetak kartu NPWP secara :