Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Sahri Romadon
TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Penyidik Kejari Empat Lawang menetapkan dua orang tersangka terdiri ASN dan Pemborong terkait kasus proyek peningkatan jalan Tanjung Kupang-Lawang Agung, Kecamatan Tebing Tinggi tahun 2011.
Kedua tersangka berinisial HA dan R diduga sudah melakukan tindakan kopurpsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Empat Lawang pada 2011 lalu.
Adapun kerugian terhadap negara ditaksir mencapai Rp 935 juta.
Modus HA tersangka berstatus ASN tetap melakukan pembayaran terhadap pemborong R meskipun pada uji petik BPK terdapat 3 jenis pekerjaan yang volumenya kurang.
“Pada tahun 2011 itu ada peningkatan pelaksanaan jalan Pajar Bakti-Lawang Agung, nilai kontrak itu sebesar Rp 2,4 miliar dari pekerjaan itu pada November sudah dilakukan uji petik oleh BPK RI disana ditemukan ada volume yang kurang dengan total Rp 935 juta,” kata Kepala Kejari Empat Lawang, Eryana Ganda Nugraha pada Jumat Lalu.
“Namun di bulan Desember rekanan ini R meminta pembayaran 100 persen dan oleh HA selaku PPK yang saat ini bekerja di Dinas Perkim Empat Lawang saat itu tetap dibayarkan,” jelasnya.
Dimana pada akhir pekerjaan tersebut walaupun sudah ada audit dari BPK yang mengingatkan jika pekerjaan tersebut volumenya kurang masih tetap saja dibayarkan.
“Jadi dugaan tindak pidana disini adalah ada volume pekerjaan yang tidak dikerjakan sudah ditemukan oleh BPK diminta pembayarannya tetpa dibayarkan,” ujarnya.
Adapun saat ini HA sudah ditahan pleh pihak Kejari Empat Lawang untuk kemudian menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang.
“HA kita persangkalan dengan primer pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 55 ayat 1 karena ini dilakukan bersama-sama dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan denda Rp 200 juta dan atau hukuman penjara minimal 1 tahun dan denda Rp 50 juta,” imbuhnya.
(*)