Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis makelar kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo, Naek Parulian Washington alias Edward Hutahayan dengan hukuman lima tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan Kamis (4/7/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tak hanya pidana badan, Edward juga dihukum untuk membayar denda Rp 125 juta subsidair enam bulam kurungan dalam perkara ini.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 125 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan.

Kemudian Edward juga dalam perkara ini dihukum untuk membayar uang pengganti USD 1 juta atau Rp 15 miliar.

Uang pengganti itu harus dibayar dalam kurun waktu satu bulan sejak putusan perkara ini dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar dalam kurun waktu sebulan, maka harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti tersebut.

Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi untuk uang pengganti, maka akan dijatuhi tambahan kurungan dua tahun.

Terkait harta benda, Majelis Hakim menyebut soal dua mobil Edward yang terancam disita untuk membayar uang pengganti. Mobil tersebut ialah Porsche dan Lexus.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa  pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah USD 1 juta yang ekuivalen atau setara setara Rp 15 miliar, dan terhadap satu unit Mobil Sedan Porsche tipe 911 dan satu Mobil Lexus diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar Hakim Dennie.

Hukuman demikian dijatuhkan lantaran Majelis Hakim meyakini bahwa dia melakukan tindak pidana suap berdasarkan Pasal 5 ayat 1 huruf b juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam menjatuhkan vonisnya, terdapat sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan dari Majelis Hakim.

Di antara pertimbangan memberatkan, Majelis menyebut bahwa Edwad Hutahayan telah menikmati hasl tindak pidana yang dilakukannya.

"Hal-hal yang memberatkan: Terdakwa telah menikmati uang dari hasil tindak pidana korupsi," ujar Hakim.

Kemudian Edward juga dianggap tidak mengakui dan menyesali perbuatannya, tidak mengembalikan uang hasil tindak pidana, dan dianggap merusak citra penegakan hukum.

Sedangkan untuk meringankan, Majelis memiliki tiga pertimbangan, yakni: berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Sebagai informasi, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni tiga tahun penjara.

Untuk hukuman denda, sama nilainya dengan tuntutan jaksa, yakni Rp 125 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa di dalam dakwaannya pernah mengungkap bahwa Edward sebagai Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital telah menerima uang sebesar USD 1 juta terkait pengondisian kasus korupsi BTS Kominfo.

Uang itu diterima dari eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif melalui Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Synergy, Irwan Hermawan.

Ilustrasi BTS
Ilustrasi BTS (istimewa)

Penerimaan uang dimaksudkan untuk pengurusan dugaan permasalahan penyediaan BTS 4G yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Pengurusan tersebut dengan tujuan agar permasalahan tidak dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan RI dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI," kata jaksa dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Baca Lebih Lanjut
Kasus BTS Kominfo, Naek Parulian Divonis 5 Tahun Penjara
Sindonews
Divonis 5 Tahun Penjara, Edward Terdakwa Kasus Korupsi BTS Ajukan Banding
Detik
Edward Hutahaean divonis 5 tahun penjara terkait kasus BTS 4G
Antaranews
Alasan Hakim Hukum Edward Terdakwa Kasus BTS Bayar Uang Pengganti Rp 15 M
Detik
Petrus Masela Ikut Divonis 2 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi SPPD Fiktif Setda Tanimbar
Tanita Pattiasina
Kasus Korupsi SPPD Fiktif Setda Tanimbar, Eks Sekda Ruben Moriolkossu Divonis 2 Tahun Penjara
Tanita Pattiasina
Eks Dirjen Kemendagri minta divonis rendah terkait kasus suap PEN Muna
Antaranews
Bayar uang denda, mantan bupati Jembrana segera bebas dari penjara
Antaranews
Suami Pembunuh Istri di Jaktim Terancam 15 Tahun Penjara
Detik
Hakim vonis tiga terdakwa korupsi buku MAA 1 tahun penjara
Antaranews