TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Penjaga sekolah SDN di Lampung Tengah berinisial SW (54), dicokok polisi karena merudapaksa seorang siswi kelas VI SD.
Nahasnya, perbuatan penjaga sekolah yang tak tamat SD itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
Kapolsek Gunung Sugih AKP Abri Firdaus mengatakan, tiap pulang sekolah pelaku mendatangi korban kemudian merayunya dengan uang jajan.
"Aksi bejat pelaku selalu dilakukan di lingkungan sekolah, yakni di dapur sekolah," ujarnya, Sabtu (8/6/2024).
AKP Abri mengatakan, perbuatan pelaku terbongkar saat pegawai TU memergoki korban sedang bersama SW.
Dikatakan kapolsek, SW tepergok pada hari Rabu (4/6/2024) lalu, sekitar pukul 11.00 WIB sedang bersama korban.
Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada kepala sekolah.
Kemudian, lanjut kapolsek, kepala sekolah memanggil wali korban sekitar pukul 13.00 WIB, untuk menjemput korban sekaligus menerima informasi tersebut.
"Orang tua korban baru mendapat kabar pada keesokan harinya pukul 17.30 WIB. Ia langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Gunung Sugih," ujar AKP Abri.
Tak butuh waktu lama, personel Polsek Gunung Sugih langsung melakukan penangkapan terhadap pria paruh baya itu.
Abri mengatakan, SW ditangkap di rumahnya di Kampung Wonosari, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, sekitar pukul 20.30 WIB.
"SW dijerat pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/FAJAR IHWANI)