JAKARTA - SIM B2 adalah Surat Izin Mengemudi untuk kendaraan dengan kebutuhan khusus. Apa saja?
Pertama adalah Truk. Ada berbagai jenis truk dengan ukuran dan kapasitas muatan yang berbeda, baik truk engkel, truk gandeng, maupun truk tronton.
Kemudian bus, baik bus kecil, bus sedang, maupun bus besar. Selain itu B2 diwajibkan untuk kendaraan khusus seperti kendaraan pemadam kebakaran, mobil derek, dan kendaraan berat lainnya.
Pastikan Anda sudah memiliki SIM A terlebih dahulu sebelum mengajukan SIM B2, karena SIM A adalah prasyarat untuk mendapatkan SIM B2.
Sesuai dengan Perpol (Peraturan Kepolisian) Nomor 5 Tahun 2021, pada Pasal 2 Ayat (2) disebutkan jika jenis SIM yang berlaku di Indonesia terdiri dari 3 jenis. Yakni SIM Ranmor Perseorangan, SIM Ranmor Umum, dan SIM Internasional.