TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran SPMB Balikpapan 2025 jenjang SD dan SMP Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, Mutasi resmi dibuka hari ini, Selasa (1/7/2025).
Adapun proses pendaftaran SPMB Balikpapan 2025 untuk keempat jalur tersebut berlangsung hingga 4 Juli, mendatang.
Pendaftaran SPMB Balikpapan 2025 dilakukan secara online melalui situs web https://balikpapan.spmb.id/.
Nantinya, hasil seleksi SPMB Balikpapan 2025 jenjang SD dan SMP akan diumumkan pada 5 Juli 2025 Pukul 08:00 WITA.
Selengkapnya, inilah syarat hingga mekanisme pendaftaran SPMB Balikpapan 2025 jenjang SD dan SMP:
1. Batas usia; dan/atau
2. Telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya.
3. Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 1 (satu) jenjang SD harus memenuhi ketentuan berusia 7 (tujuh) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
4. Calon Murid berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 (satu) SD.
5. Ketentuan usia paling rendah 6 (enam) tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon Murid yang memiliki:
6. Calon Murid berusia 7 (tujuh) tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan Murid baru pada kelas 1 (satu) SD.
7. Calon Murid kelas 1 (satu) SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain.
8. Calon Murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Persyaratan Umum
1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
2. Telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat.
Persyaratan usia dibuktikan dengan:
Persyaratan telah menyelesaikan Satuan Pendidikan pada jenjang sebelumnya dibuktikan dengan:
Persyaratan Khusus
1. Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
2. Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
3. Dalam hal karena keadaan tertentu yang disebabkan oleh bencana alam dan/atau bencana atau kondisi sosial, meliputi:
4. Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.
5. Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
6. Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertakan:
7. Berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dalam melakukan verifikasi dan validasi data dalam kartu keluarga calon Murid.
Proses pendaftaran mengikuti alur atau tata cara sesuai sistem aplikasi SPMB sebagai berikut:
Untuk jenjang SD:
Untuk jenjang SMP:
Pendaftar melakukan proses pendaftaran dengan benar.
Calon Murid melihat hasil secara online.
Calon Murid mendaftar secara online;
Proses pendaftaran mengikuti alur atau mekanisme sesuai sistem aplikasi SPMB sebagai berikut:
Calon Murid melihat hasil secara online.
Jika terjadi kesalahan atau menginginkan pengulangan proses pendaftaran, maka dapat langsung dilakukan secara online oleh yang bersangkutan dengan meminta izin/lapor ke Operator Dinas dengan menunjukkan identitas pelapor sampai pada batas waktu akhir pendaftaran
Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi dan Mutasi:
Jalur Umum/Reguler:
(Latifah)