Bank Indonesia (BI) kembali memperpanjang keringanan pembayaran kartu kredit sampai 31 Desember 2025. Kebijakan ini seharusnya berakhir pada 30 Juni 2025.
"Perpanjangan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan kebijakan Kartu Kredit sampai dengan 31 Desember 2025," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual, Rabu (18/6/2025).
Kebijakan keringanan tersebut meliputi batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit dari 10% menjadi 5% dari total tagihan. Selain itu, kebijakan nilai denda keterlambatan maksimal hanya 1% dari total tagihan dan tidak melebihi Rp 100.000.
"Kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1% dari total tagihan serta tidak melebihi Rp 100.000," beber Perry.
Dengan perpanjangan ini maka tarif SKNBI sebesar Rp 1 dari BI kepada bank dan tarif SKNBI maksimum Rp 2.900 dari bank kepada nasabah. Kebijakan ini sudah beberapa kali dilakukan perpanjangan untuk mendorong daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
BI mengimbau agar masyarakat menggunakan kartu kredit dengan bijak. Pasalnya apabila layanan kartu kredit tidak dimanfaatkan dengan bijak, dapat memicu masalah keuangan.
Sebagai otoritas yang bertanggung jawab dalam menjaga Stabilitas Sistem Keuangan (SSK), BI selalu mengamati pola konsumsi, utang dan pembayaran utang dari tiap individu, termasuk penggunaan kartu kredit oleh masyarakat. BI melalui kebijakannya terus memastikan penggunaan dan pembayaran kartu kredit agar tetap lancar sehingga tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan.