Bank Indonesia (BI) kembali memperpanjang keringanan pembayaran kartu kredit sampai 31 Desember 2025. Kebijakan ini seharusnya berakhir pada 30 Juni 2025.


"Perpanjangan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan kebijakan Kartu Kredit sampai dengan 31 Desember 2025," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual, Rabu (18/6/2025).


Kebijakan keringanan tersebut meliputi batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit dari 10% menjadi 5% dari total tagihan. Selain itu, kebijakan nilai denda keterlambatan maksimal hanya 1% dari total tagihan dan tidak melebihi Rp 100.000.



"Kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1% dari total tagihan serta tidak melebihi Rp 100.000," beber Perry.



Dengan perpanjangan ini maka tarif SKNBI sebesar Rp 1 dari BI kepada bank dan tarif SKNBI maksimum Rp 2.900 dari bank kepada nasabah. Kebijakan ini sudah beberapa kali dilakukan perpanjangan untuk mendorong daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan.




BI mengimbau agar masyarakat menggunakan kartu kredit dengan bijak. Pasalnya apabila layanan kartu kredit tidak dimanfaatkan dengan bijak, dapat memicu masalah keuangan.


Sebagai otoritas yang bertanggung jawab dalam menjaga Stabilitas Sistem Keuangan (SSK), BI selalu mengamati pola konsumsi, utang dan pembayaran utang dari tiap individu, termasuk penggunaan kartu kredit oleh masyarakat. BI melalui kebijakannya terus memastikan penggunaan dan pembayaran kartu kredit agar tetap lancar sehingga tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan.



Baca Lebih Lanjut
BI Perpanjang Keringanan Bayar Tagihan Kartu Kredit sampai Akhir 2025
Detik
BI Perpanjang Keringanan Bayar Kartu Kredit hingga 31 Desember 2025
KumparanBISNIS
Sampai Kapan Debt Collector Kejar Nasabah Pinjol yang Tak Mau Bayar?
Detik
Heboh Ribuan Orang Diduga Sengaja Ogah Bayar Utang Pinjol
Detik
Pelanggan Merasa Kena Tipu Usai Restoran Curangi Tagihan Makan
Detik
Piala Dunia Antarklub 2025: 'Ganggu' Wasit Cek VAR, Herrera Kartu Merah
Detik
Dituntut 7 Tahun Penjara, Taeil Eks NCT Minta Keringanan Hukuman
KumparanK-POP
BEI Kaji Jam Transaksi Perdagangan Saham Diperpanjang
KumparanBISNIS
Banting Harga! Baju Wanita di Transmart Full Day Sale Jadi Lebih Murah
Detik
Kejagung Panggil Lagi Dirut Sritex Terkait Korupsi Pemberian Kredit Rabu 18 Juni
KumparanNEWS