Seorang anggota polisi berinisial Briptu MR (28) nekat melecehkan seorang siswi SMA berinisial PS (17), Sabtu (3/5/2025).
Ironisnya, pelecehan ini dilakukan di ruang Satlantas, Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Aksi pencabulan ini bermula saat pelaku menilang korban, lalu membawanya ke ruang Satlantas, hingga memaksanya berbuat asusila.
Korban yang tidak terima atas perlakuan pelaku kemudian mengadukan kepada sang pacar, hingga melaporkan ke polisi.
Kronologi
Saat kejadian, mulanya pelaku yang sedang bertugas menilang korban karena mengemudi tanpa memiliki SIM.
MR kemudian mengajak korban menyelesaikan masalah tilang ke kantor Satlantas Polresta Kupang Kota.
Saat berada di atas motor, korban sempat diminta memeluk pelaku, namun ditolak.
Kemudian, saat sampai di Satlantas, pelaku mengajak korban ke sebuah ruangan dengan alasan menyelesaikan perkara tilang.
Korban yang ingin kasus segera selesai pun tanpa curiga mengikuti pelaku.
Namun, setelah tiba di ruang tersebut, bukannya memproses tilang, MR justru melecehkan korban.
Setibanya di kantor polisi, MR meminta korban untuk menciumnya.
Tak sampai di situ, Briptu MR memaksa korban untuk melakukan oral seks namun langsung ditolak oleh korban.
Karena tak dituruti, MR lantas bertindak cabul lalu memperbolehkan korban pulang.
Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan RJH Manurung, mengatakan bahwa kasus ini telah ditangani Propam Polda NTT.
"Setelah kejadian langsung diambil alih Propam Polda NTT. Jadi sekarang untuk kasus ini ditangani Polda NTT," ujar Aldinan, saat dihubungi Pos-Kupang.com, Kamis (8/5/2025).
Ia pun mengaku, akan memberikan hukuman berat apabila MR benar-benar melakukannya.
"Apabila anggota saya terbukti terlibat, saya tidak segan untuk memberikan hukuman berat,"
"Apabila ditangani Polresta Kupang Kota, selaku Kapolresta saya tidak tertutup masalah ini. Karena saya akan berikan hukuman seberat-beratnya kepada anggota yang membuat kejahatan kepada masyarakat," tutur Kombes Aldinan.