Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) menyoroti kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh sejumlah oknum dokter. Kasus terbaru terjadi di sebuah rumah sakit swasta di Malang, menyusul dua kasus sebelumnya yang melibatkan dokter di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dan seorang dokter spesialis kandungan di sebuah klinik kesehatan di Garut, Jawa Barat.
Ketua KKI Arianti Anaya, meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui tindakan pelecehan seksual maupun pelanggaran lain yang dilakukan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan.
"Kami sampaikan ke masyarakat, jangan takut untuk melaporkan karena ada salurannya," kata Arianti dalam konferensi pers terkait Penindakan dan Pendisipllinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Setiap laporan yang masuk akan ditangani secara serius dan ditindaklanjuti melalui investigasi oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP). Jika ditemukan unsur pidana, laporan akan diteruskan kepada aparat penegak hukum.
Terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter PPDS anestesi di Unpad dan doker obgyn di Garut, KKI menyebut telah memberi sanksi keras kepada keduanya. Untuk kasus di RSHS Bandung, Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) dicabut permanen.
Berbeda dengan kasus di RSHS Bandung, pelaku di Garut masih menunggu proses hukum. Jika nantinya terbukti bersalah, KKI akan mencabut STR yang bersangkutan secara permanen.
"Inilah proses yang saat ini sedang dilakukan, tentu kami sangat menyayangkan dengan adanya dua kasus ini yang berdekatan," tutur Ariani.