Nama pengacara Marcella Santoso jadi sorotan.
Pengacara yang kerap menangani kasus kakap ini muncul dalam kasus suap hakim terkait putusan lepas kasus ekspor crude palm oil(CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Marcella ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait perkara suap Rp 60 miliar tersebut.
Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka yakni WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketika kasus korupsi minyak goreng disidangkan, Arif merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Marcella Santoso diduga menyuap Muhammad Arif Nuryanta.
Marcella Santoso adalah pengacara tiga perusahaan minyak sawit yang sedang berperkara di PN Jakarta Selatan.
Marcella Santoso merupakan kuasa hukum 3 korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Ketiga perusahaan tersebut terbukti menyogok Melalui Marcella Santoso dan Ariyanto, uang sebesar Rp 60 miliar diserahkan kepada Arif.
"Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN) diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, di Kejaksaan Agung Jakarta Selatan Sabtu (12/4/2025) malam.
Abdul Qohar pun mengungkap bila pemberian suap bertujuan agar tiga korporasi sawit yang terjerat korupsi ekspor CPO divonis lepas atau onslag.
Lulusan Strata 1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Masuk kuliah tahun 2002 lulus 2006.
Magister Kenotariatan Universitas Indonesia masuk 2008 lulus 2010.
Mendapat gelar doktor dari Universitas Indonesia pada 25 Juli 2022.
Tercatat, Marcella ahli dalam bidang komersial perusahaan hingga hukum pidana
Marcella Santoso diketahui merupakan pengacara korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group terkait kasus ekspor crude palm oil(CPO).
Selain pengacara korporasi tersebut Marcella diketahui juga pernah menangani sidang kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OoJ) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ada setidaknya dua terdakwa yang didampinginya yakni Arif Rachman Arifin, mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri dengan pangkat AKBP; serta Baiquni Wibowo, mantan PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri dengan pangkat Kompol.
Arif dan Baiquni didakwa turut serta menghalangi kasus pembunuhan Yosua.
Salah satunya terkait dengan menghilangkan rekaman CCTV.
Nama Marcella Santoso juga terendus saat Kejaksaan Agung sedang menangani perkara penyuapan hakim Ronald Tannur.
Dalam perkara itu juga terdapat informasi soal kasus penyuapan Ketua PN Jaksel M. Arif Nuryanta.
"Ada informasi soal nama MS atau Marcella Santoso," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
Informasi itu didapatkan dari bukti alat elektronik.
Namun, Harli enggan menyebutkan alat elektronik milik siapa yang memunculkan nama Marcella Santoso tersebut. "Kalau itu penyidik ya," ujarnya.
Marcella Santoso diketahui menjadi salah satu pengacara Rafael Alun Triambodo terkait kasus Ronald Tannur.
Perempuan dengan gaya rambut ngebob tersebut juga diketahui pernah menjadi pengacara Harvey Moeis terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah.
Harvey divonis dengan pidana 6 tahun, 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun tersebut.
Penulis: Willy/Hasan/Fahmi