Tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diduga menerima uang senilai Rp 22,5 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO). 

Ketiga hakim itu telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Mereka adalah Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota dan Ali Muhtarom sebagai hakim AdHoc.  

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengatakan total uang tersebut diterima para tersangka sebanyak dua tahap. 

Pertama, Rp 4,5 miliar dengan pesan agar perkara ekpor CPO diatasi.

Lalu yang kedua sebesar Rp 18 miliar agar kasus tersebut divonis lepas.

Dikutip dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025), golongan dan pangkat Djuyamto saat ini  adalah Pembina Utama Madya (IV/d).

Dengan NIP (Nomor Induk Pegawai) 196712181994031006 menandakan Djuyamto pertama kali diangkat jadi PNS tahun 1994.

Dengan kata lain, Djuyamto telah menjadi PNS selama 31 tahun.

Merujuk PP Nomor 44 Tahun 2024, gaji hakim di Indonesia yang terbaru terbagi atas golongan dan masa kerja.

Untuk hakim golongan IV dengan masa kerja 3132 tahun maka gajinya adalah  sebesar Rp 5.399.900 hingga Rp 6.373.200 per bulan.

Sementara tunjangan Djuyamto sebagai hakim utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Kelas IA) adalah Rp 28.500.000 per bulan.

Dengan demikian dalam sebulan hakim Djuyamto membawa pulang gaji dan tunjangan sebesar  Rp 34.873.200.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan, Djuyamto memiliki total kekayaan Rp 2.919.521.104 yang terdiri dari:

1. Tanah dan bangunan: Rp 2.450.000.000

Tanah dan bangunan seluas 149 m2/80 m2 di Kab/Kota Karanganya, hasil sendiri Rp. 900.000.000 Tanah dan bangunan seluas 150 m2/95 m2 di Kab/ Kota Sukoharjo, hibah dengan akta Rp 950.000.000 Tanah dan bangunan seluas 980 m2/152 m2 di Kab/Kota Sukoharjo, hasil sendiri Rp 600.000.000

2. Alat transportasi dan mesin Rp 401.000.000

Motor HONDA BEAT tahun 2015, hasil sendiri Rp 2.500.000 Motor, Vespa Tahun 2020, hasil sendiri Rp 23.500.000 Mobil, TOYOTA INNOVA REBORN Tahun 2023, hasil sendiri Rp 375.000.000 Selain itu Djuyamto juga memiliki harta bergerak lain sebesar Rp 90.500.000, kas Rp 168.021.104, dan harta lain sebesar Rp 60.000.000. Namun Djuyamto juga memiliki utang sebesar Rp 250.000.000. B. Hakim Ali Muhtarom

Ali Muhtarom adalah Hakim Ad Hoc Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan NIPnya adalah 1972082502201603105.

Saat ini dia berusia 45 tahun dengan pangkat/golongan III/C.

Dia diangkat jadi pegawai tahun 2022 sehingga baru 5 tahun mengabdi

Merujuk PP Nomor 44 Tahun 2024, gaji hakim di Indonesia yang terbaru terbagi atas golongan dan masa kerja.

Untuk hakim golongan III masa kerja 56 tahun maka gajinya sebesar Rp 3.057.300 hingga Rp 3.461.900 per bulan.

Sementara tunjangannya sebagai hakim muda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Kelas IA) adalah Rp 16.500.000 per bulan.

Dengan demikian dalam sebulan hakim  Ali Muhtarom membawa pulang gaji dan tunjangan sebesar  Rp  23.423.800 per bulan.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan, Ali Muhtarom memiliki total kekayaan Rp 1.303.550.000 yang terdiri dari:

1. Tanah dan bangunan rp. 1.250.000.000

Tanah dan bangunan seluas 281 m2/250 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 500.000.000 Tanah seluas 3025 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 225.000.000 Tanah dan bangunan seluas 195 m2/195 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 150.000.000 Tanah seluas 407 m2 di Kab/Kota Jepara, warisan Rp 100.000.000 Tanah seluas 185 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp. 100.000.000 Tanah seluas 1705 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 75.000.000 Tanah seluas 3381 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 100.000.000

2. Alat transportasi dan mesin Rp 158.000.000

Motor, Honda D1B02N12L2 a/t tahun 2017, hasil sendiri Rp 9.000.000 Mobil, Honda CRV minibus tahun 2014, hasil sendiri Rp 135.000.000 Motor, Honda Vario motor tahun 2016, hasil sendiri Rp 14.000.000 Selain itu, Ali juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp 38.500.000 dan kas sebesar Rp 7.050.000. Ali juga memiliki utang sebesar Rp 150.000.000.

Hakim Agam Syarief Baharudin memiliki NIP  19690324 1996031003 dengan golongan dan pangkat yang sulit diakses di situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Meski demikian, jika dilihat dari NIPnya dia diangkat jadi PNS tahun 1996 atau sudah 29 tahun mengabdi pada negara,

Merujuk PP Nomor 44 Tahun 2024, gaji hakim di Indonesia yang terbaru terbagi atas golongan dan masa kerja dengan masa  kerja 2930 tahun maka gajunya sebesar Rp 5.235.000 hingga Rp 6.178.600 per bulan.

Dengan tunjangan sebagai hakim utama: Rp 33.700.000 per bulan.

 Dengan demikian dalam sebulan hakim   Agam Syarief Baharudin  membawa pulang gaji dan tunjangan sebesar  Rp   39.878.600.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan, Agam Syarief Baharudin memiliki total kekayaan Rp 2.304.985.969 yang terdiri dari:

1. Tanah dan bangunan Rp 1.625.000.000

Tanah dan bangunan seluas 192 m2/400 m2 di Kab/Kota Sukabumi, hasil sendiri Rp 1.250.000.000 Tanah dan bangunan seluas 192 m2/120 m2 di Kab/Kota Sukabumi, hasil sendiri Rp 375.000.000

2. Alat transportasi dan mesin Rp 312.000.000

Motor, Honda solo tahun 2017, hasil sendiri Rp 8.000.000 Mobil, Toyota Yaris minibus tahun 2020, hadiah Rp 250.000.000 Motor, Honda solo tahun 2023, hasil sendiri Rp 17.000.000 Motor, Yamaha solo tahun 2023, hadiah Rp 37.000.000

Selain itu, Agam juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 121.350.000 dan kas sebesar Rp 246.635.969.

 

Baca Lebih Lanjut
Jadi Tersangka, 3 Hakim PN Jakpus Terima Rp 22,5 M Terkait Kasus Vonis Lepas Korporasi Ekspor CPO
Tribunnews
Kejagung: Ketua PN Jaksel Diduga Terima Suap Rp 60 M Terkait Kasus Ekspor CPO
KumparanNEWS
Tampang Ketua PN Jaksel yang Jadi Tersangka Suap Terkait Vonis Kasus Ekspor CPO
KumparanNEWS
Terima Suap Rp 60 M, Ketua PN Jaksel Miliki Kekayaan Rp 3,1 M
Detik
Identitas 4 Tersangka Kasus Suap Ekspor CPO, Terungkap Ada Ketua PN Jakarta Selatan hingga Pengacara
Tribunnews
3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng Diduga Terima Rp 22,5 M
Detik
5 Fakta Tentang 3 Hakim Jadi Tersangka Suap Terkait Vonis Lepas Korupi Migor
Detik
Awal Mula Terbongkarnya Kasus Ketua PN Jaksel Diduga Terima Suap Rp 60 Miliar dari 3 Perusahaan
Tribunnews
Penampakan Ferrari di Gedung Kejaksaan Agung, Sitaan Kasus Suap Ekspor CPO
Tribunnews
Usai Terima Uang Suap, Arif Nuryanta Tunjuk 3 Hakim Adili Korporasi CPO
Detik