Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPA) Arifah Fauzi memberikan tanggapannya terkait hukuman yang pantas diberikan kepada Priguna Anugerah Pratama.

Diketahui Priguna adalah dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran yang merudapaksa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Menurut Arifah, Priguna bisa diberi hukuman pidana lebih berat dari pelaku kekerasan seksual lainnya.

Hal ini dikarenakan status Priguna sebagai tenaga medis, dan aksi rudapaksa ini dilakukannya dalam situasi relasi kuasa, atau ketika ia sedang bertugas sebagai dokter di RSHS Bandung.

Selain itu aksi rudapaksa Priguna juga mengakibatkan dampak berat bagi korban.

Di antaranya bisa mengakibatkan trauma psikis, luka berat, atau bahkan kematian.

Mengingat Priguna melangsungkan aksinya dengan cara membius korban, sehingga korban tak berdaya saat Priguna melakukan rudapaksa tersebut.

"Ancaman pidana tersangka dapat ditambah sepertiga karena dilakukan oleh tenaga medis atau profesional dalam situasi relasi kuasa, atau mengakibatkan dampak berat bagi korban, termasuk trauma psikis, luka berat, atau bahkan kematian," kata Arifah dilansir Kompas.com, Jumat (11/4/2025).

Arifah menilai Priguna dapat dijerat dengan Pasal 6 jo Pasal 15 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan pidana penjara hingga 12 tahun dan atau denda hingga Rp300 juta.

Selain itu, Arifah juga mengecam keras terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap korban tersebut yang dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaan atau dalam kondisi korban tidak berdaya.

Karena seharusnya rumah sakit bisa menjadi ruang publik yang aman bagi setiap orang, khususnya perempuan.

Lebih lanjut Arifah mengingatkan, dari kasus rudapaksa Dokter Priguna ini, masyarakat bisa belajar bahwa kekerasan seksual bisa terjadi dimana saja.

Termasuk terjadi di ruang publik yang seharusnya bisa menjadi ruang aman untuk semua.

"Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, termasuk ruang publik yang seharusnya menjadi tempat aman bagi kita semua."

"Tidak ada satu pun perempuan pantas menjadi korban kekerasan seksual," jelas Arifah.

2 Pasien Ngaku Jadi Korban

Muncul sejumlah korban lain dari aksi pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen di RSHS Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Priguna adalah mahasiswa FK Unpad yang kini sedang menjalani PPDS anestesi di RSHS Bandung.

Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengungkapkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak RSHS Bandung terkait kasus dugaan kekerasan seksual Priguna.

"Hasil koordinasi dengan RSHS sudah ada dua korban lagi yang akan kami lakukan pendekatan untuk pemeriksaan," kata Surawan, Kamis (10/4/2025).

"Kami sangat terbuka bila ada korbankorban lain yang mungkin menjadi korban atau pernah hampir menjadi korban dari si pelaku, kami akan tampung. Silakan bisa datang ke Polda Jabar atau pihak rumah sakit," sambungnya.

Surawan menegaskan bahwa keterangan dua orang yang terindikasi menjadi korban tambahan merupakan pasien. Namun, dalam peristiwa juga waktu yang berbeda.

"Kami terus lakukan pendalaman terhadap para korban. Lalu, barang bukti baik dari hasil swab atau yang ditemukan di lokasi akan diuji DNA terkait sperma yang ditemukan pada alat vital korban dan alat kontrasepsi," jelasnya.

Surawan menyebut korban yang melapor ke polisi ada satu orang. Tetapi, penyidik juga sedang mendalami keterangan dari dua korban tambahan informasi RSHS.

Kronologi Dokter Rudapaksa Anak Pasien PELAKU RUDAPAKSA KELUARGA PASIEN RSHS  Priguna Anugerah Pratama, dokter residen terduga pelaku rudapaksa keluarga pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Priguna terdaftar sebagai peserta didik baru Program Studi Spesialis Anestesi Universitas Padjadjaran, Bandung. (Kolase Tribunnews)

Aksi kekerasan seksual Priguna terungkap setelah seorang wanita warga Bandung berinisial FH (21) melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi pada Selasa (18/3/2025).

FH sendiri merupakan anak dari seorang pasien pria yang saat kejadian sedang dirawat di RSHS Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa modus Priguna yaitu memanfaatkan kondisi kritis ayah korban dengan dalih akan melakukan pengecekan darah untuk transfusi darah.

Peristiwa dugaan rudapaksa ini terjadi pada Selasa, 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.

Kala itu, Priguna yang tengah bertugas, meminta FH untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD RSHS Bandung ke Gedung MCHC lantai 7.

Priguna pun meminta korban FH agar tidak ditemani adiknya.

Setibanya di salah satu ruangan baru di lantai 7 Gedung MCHC yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, Priguna diduga membius korban dengan menyuntiknya berkalikali sebelum melancarkan aksi bejatnya.

“Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali,” ungkap Hendra, Rabu (9/4/2025).

Priguna lalu menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.

Selang beberapa menit, korban FH mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

Ketika itulah, korban diduga dirudapaksa oleh Priguna.

“Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB. Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” ujar Hendra.

Pada hari itu juga, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke polisi berdasarkan bukti berupa hasil visum hingga rekaman CCTV.

Polisi kemudian menangkap Priguna di apartemennya di Bandung, pada 23 Maret 2025.

Baca berita lainnya terkait Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien.

Baca Lebih Lanjut
Menteri PPPA Minta Priguna Dokter PPDS Pemerkosa Anak Pasien Dihukum Berat
Detik
Perkosa Pasien RSHS Bandung Berulang Kali, Dokter Priguna Diancam Hukuman 17 Tahun Penjara
Agus Warsudi
Korban Bertambah, Hukuman Dokter Priguna Bisa Diperberat hingga 17 Tahun Bui
Detik
RSHS Sebut Tindakan Medis Priguna Anugerah PPDS Anastesi di Luar SOP
Detik
Pakar: RS Hasan Sadikin Tak Bisa Lepas Tangan soal Kasus Priguna Dokter PPDS
Tribunnews
Respons Kasus Rudapaksa Dokter Residen RSHS Bandung, Menkes Minta Peserta PPDS Tes Kesehatan Mental
Tribunnews
Reaksi Priguna Dokter PPDS Saat Anak Pasien Sadar Usai Diperkosa
Detik
Korban Dokter PPDS Diduga Lebih dari Satu, Polisi Segera Bergerak
Detik
Korban Dokter Priguna Bertambah, 2 Pasien Diduga Juga Dibius dan Diperkosa
Detik
Sosok Dokter PPDS Anestesi Unpad yang Diduga Perkosa Keluarga Pasien di RSHS, Kini Ditahan Polisi
Tribunnews