Polres Garut menangkap dan menetapkan dua tersangka kasus pencabulan terhadap anak berumur lima tahun di Garut, Jawa Barat. Tersangka dalam kasus ini yakni ayah dan paman korban itu langsung ditahan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, sementara ini kita menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pencabulan ini," ucap Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin di Mapolres Garut, dilansir detikJabar, Jumat (11/4/2025).
Joko mengatakan, ayah dari korban, YMA (25) dan paman korban YMU (31) mengakui telah mencabuli korban di rumah kakek. Sementara sang kakek, ES (57), kata Joko, tidak terlibat.
"Yang jelas menurut pengakuan pelaku aksi itu dilakukan di rumah orang tuanya (kakek korban)," ucap Joko.
Dari pantauan detikJabar, YMA dan YMU tertunduk lesu saat digiring polisi menuju tahanan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, aksi pencabulan yang dilakukan YMA dan YMU terungkap berkat laporan tetangga korban, yang curiga dengan keadaan korban. Korban mengaku mengeluh sakit kemaluan. Kemudian, saksi membawa korban ke Puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, pihak puskesmas menyarankan agar korban divisum.
"Kami kemudian mengamankan tiga orang terduga pelaku pada awalnya. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata hanya dua pelaku yang melakukan aksi pencabulan," kata Joko.
Baca berita selengkapnya di sini dan di sini.
Keduanya mengenakan kaus tahanan Mapolres Garut.Menurut Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, aksi pencabulan yang dilakukan YMA dan YMU terungkap berkat laporan tetangga korban, yang curiga dengan keadaan korban. Korban mengaku mengeluh sakit kemaluan. Kemudian, saksi membawa korban ke Puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, pihak puskesmas menyarankan agar korban divisum.
"Kami kemudian mengamankan tiga orang terduga pelaku pada awalnya. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata hanya dua pelaku yang melakukan aksi pencabulan," kata Joko.