Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea dengan terdakwa Razman Arif Nasution kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (20/3/2025). Adapun agenda sidang adalah pemeriksaan saksi dari pihak pelapor.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang wartawan berinisial S dari pihak Hotman sebagai pelapor. S merupakan wartawan yang turut hadir dan meliput konferensi pers yang dilakukan terdakwa Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim.
Tampak S didampingi oleh pengacara Deolipa Yumara yang ikut mengawal jalannya sidang. Deolipa pun menjelaskan bahwa proses pemanggilan S sebagai saksi sudah sesuai aturan.
Pernyataan ini sekaligus menepis perkataan Razman yang menyebut S telah melampaui kewenangannya sebagai saksi. Hanya karena S diduga tidak berkoordinasi dengan pemimpin redaksi dan Dewan Pers ketika dipanggil untuk diperiksa.
"Nggak ada, nggak ada. Yang penting gini, ketika yang bersangkutan setuju untuk menjadi saksi itu nggak ada persoalan," kata Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (20/3/2025).
"Yang penting yang bersangkutan bersedia itu nggak ada persoalan. Jadi nggak perlu harus izin Dewan Pers. Karena di Indonesia ini ada banyak sekali organisasi pers. Jadi nggak perlu izin," lanjutnya.
Meski demikian, memang, seseorang dengan profesi wartawan sebenarnya bisa menolak untuk diperiksa sebagai saksi. Apalagi hal tersebut juga tertuang dalam Kode Etik Jurnalistik.
Namun, lagi-lagi, jika wartawan itu bersedia, maka bisa dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Hal itu pun sah-sah saja dilakukan oleh seorang wartawan.
"Ada hak untuk menolak (jadi saksi). Kalau wartawan kadang profesinya dia akan memberitakan. Jadi dia boleh punya hak untuk menolak," ujar Deolipa.
"Ada aturan-aturan karena kan kalau wartawan itu kan, jurnalis itu terkait sama Undang-Undang Pers kan, jadi tentunya dia punya hak untuk menolak. Tapi kalau dia bersedia nggak ada persoalan," sambungnya.
Dengan demikian, Deolipa membantah bahwa S telah melampaui kewenangannya sebagai saksi. Dia menyebut bahwa apa yang dikatakan S dalam sidang telah sesuai dengan fakta yang terjadi.
"Saksi itu kan menyatakan apa yang terjadi, fakta-fakta yang terjadi. Jadi nggak ada melampaui kewenangannya. Saksi ya saksi. Saksi itu nggak pernah cerita mengenai melampaui kewenangan sebagai saksi atau apa. Nggak ada. Jadi saksi itu yang penting menyatakan apa yang disampaikan, berdasarkan fakta-fakta yang dialami, itulah saksi," bebernya.
Sebagai informasi, Razman Arif Nasution menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris pada tahun 2022.
Hotman Paris membuat laporan ini karena merasa nama baiknya tercoreng lantaran dituding Razman telah melecehkan asisten pribadinya, Iqlima Kim.