TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto (DS) terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, Djoko diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk memberi keterangan terkait kasus korupsi tersebut.

Sebagai informasi Djoko pernah menjabat sebagai Dirjen Migas pada Kementerian ESDM pada tahun 2018 silam.

"(Pemeriksaan terhadap) DS selaku Direktur Jenderal Migas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2018," kata Harli dalam keterangannya, Jumat (7/3/2025).

Selain Djoko, Kejagung kata Harli juga memeriksa delapan saksi lainnya termasuk Terminal Manager PT Orbit Terminal Merak (OTM) berinisial TRI.

Sedangkan saksi lainnya merupakan pejabat dari PT Pertamina, SKK Migas hingga pejabat dari perusahaan swasta.

Mereka yakni DA selaku Kepala Divisi Manajemen Wilayah Kerja dan Strategi Biaya SKK Migas, MHN selaku Senior Manager Trafigura Asia Trading Pte. L.Td.

Kemudian ada ADD selaku VP Commercial and Sales PT Kilang Pertamina Internasional, ERS selaku VP Retail Fuel Sales PT Pertamina Patra Niaga, AAHP selaku VP PTD PT Pertamina Patra Niaga.

Serta BP selaku Manager Fuel Supply Operation PT Pertamina Patra Niaga dan AI selaku Manager Product Trading PT Pertamina Patra Niaga turut diperiksa dalam perkara ini.

Meski begitu Harli tak membeberkan secara detail apa saja yang digali dari para saksi tersebut.

Dia hanya menerangkan, bahwa total sembilan saksi itu diperiksa guna melengkapi berkas perkara tersangka Yoki Firnandi dan kawan-kawan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelasnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina.

Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.

9 tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Lebih Lanjut
Kejagung Periksa Eks Dirjen Migas ESDM Djoko Siswanto Hingga Manager PT Orbit Terminal Merak 
Tribunnews
Fitra Eri Beberkan Pernyataannya Saat Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Pertamina
Budi Sam Law Malau
Kasus Korupsi Pertamax Oplosan, Kejagung Periksa Dirut Pertamina KIlang Internasional
Choirul Arifin
Sosok Fitra Eri yang Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di Pertamina
Putra Dewangga Candra Seta
Kejagung Buka Peluang Periksa Riza Chalid
Detik
Pengamat: Modus Korupsi Minyak Mentah Sama dengan Modus Mafia Migas Sebelumnya
Tribunnews
Terungkap, Ini yang Didalami Penyidik Kejaksaan Periksa Fitra Eri di Kasus Korupsi Minyak Mentah
Tribunnews
Terungkap, Ini yang Didalami Penyidik Kejaksaan Periksa Fitra Eri di Kasus Korupsi Minyak Mentah
Wahyu Aji
Geledah Terminal BBM Pertamina, Kejagung Sita 10 Kontainer Dokumen terkait Korupsi Minyak Mentah
Dewi Agustina
Megahnya Rumah Bos Depo Minyak Gading Ramadhan di Pondok Indah, Kerap Wara-wiri dengan Pengawal
Tribunnews