TRIBUNJATIM.COM - Gara-gara sebuah tanda tangan, seorang nenek bernama Hardiyanti Eka Agustina (66) alias Mbah Prenjak malah menjadi tersangka.
Mbah Prenjak menjadi tersangka atas tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan atas jual beli tanah.
Nenek tersebut diduga menjadi korban kriminalisasi dari salah satu keluarganya yakni pria berinisial W.
Kejadian ini bermula pada Kamis (9/6/2022) lalu, tepatnya di Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Mbah Prenjak saat itu sedang tidur di rumahnya.
Ia kemudian tiba-tiba dibangunkan oleh salah satu anggota keluarganya, D.
"Saat itu, Mbah Prenjak yang sedang tidur tiba-tiba dibangunkan oleh D di rumah," kata salah satu keluarganya yang lain, Wahyudi, Senin (24/2/2025).
Saat itu, D membangunkannya tiba-tiba dan menyuruh Mbah Prenjak untuk menandatangani penjualan tanah sebesar 60 meter persegi ke W dan menerima uang dan kuintansi senilai Rp21 juta.
Lantas kemudian, D memotret Mbah Prenjak bersama kuintansi dan uang tersebut.
"Ceritanya ibu bangun tidur tahu-tahu dari keluarga D dan W dan ibu disuruh duduk, dan disuruh tanda tangan megang uang dan difoto itu dan uang itu dibawa," ungkap Wahyudi.
Setelah itu, uang tersebut dibawa oleh D dan digunakan untuk membeli motor.
Seiring berjalannya waktu, Mbah Prenjak menjual tanahnya sebesar 200 meter persegi kepada J.
Saat mengetahui Mbah Prenjak menjual tanah ke J, W tak terima karena merasa sebagian tanah tersebut sudah dijual ke dirinya.
Mbah Prenjak merasa tidak menjual tanah tersebut, sehingga W melaporkannya ke kepolisian dengan dugaan tindak pidana tipu gelap.
Dalam proses pemeriksaan dari laporan W ke polisi, Mbah Prenjak ditetapkan tersangka dan kini berkasnya dilimpahkan Kejaksaan Negeri Karanganyar.
Saat ditetapkan tersangka, Mbah Prenjak tidak dilakukan penahanan.
Hingga tanggal 5 Februari 2025, Mbah Prenjak berstatus terdakwa.
Ia menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.
Namun saat memasuki sidang, Mbah Prenjak ditahan ke Rutan Solo 31 Januari 2025.
"Mbah Prenjak merupakan sepupu Mbah saya, kami menginginkan terdakwa bebas, karena kondisi sudah tua dan tidak menerima uang," kata Wahyudi.
Kasus Mbah Prenjak yang menjadi tersangka atas tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan atas jual beli tanah di Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, ini pun terus diusut.
Terkini, kuasa Hukum Mbah Prenjak yakni Umar J Harahap mengatakan, kasus yang dihadapi kliennya memiliki kejanggalan dalam proses hukum.
Pasalnya, kasus yang ia tangani saat ini seharusnya masuk dalam ranah perdata, bukan pidana.
"Kita menganggap ini sebuah kriminalisasi terhadap klien kami, dan kami siap mendampingi secara hukum," kata Umar, seperti dilansir dari Tribun Solo.
Umar mengatakan, dalam kasus tersebut kliennya tidak menerima uang hasil jual beli senilai Rp21 juta.
Ia menyebut, bukti yang ada hanya kuintansi yang bermaterai yang ditandangi para saksi dari pihak pembeli yang merupakan masih keluarga sendiri.
Uang tersebut lalu dikembalikan kepada D dari kejadian.
"Saksi D yang diduga menikmati hasil kejahatan ini tidak dilakukan penahanan oleh pihak terkait, dan ranah ini harusnya masuk dalam ranah perdata bukan pidana," ucap dia.
Kemudian, kejanggalan yang dirasakannya dalam kasus yang dialami kliennya, pada sidang pertama saat pembacaan dakwaan dan pemeriksaan identitas, terdakwa tidak didampingi penasehat hukum.
Sehingga pihaknya beranggapan, hal itu telah mencederai hak asasi kliennya.
"Saat pelimpahan di kejaksaan, terdakwa memiliki PH, namun PH tidak boleh masuk oleh jaksa di sidang perdana, sehingga menimbulkan kecurigaan kami," kata dia.
Ia mengatakan, saat ini kliennya ditahan di Rutan Solo.
Proses penahanan dilakukan per 30 Januari 2025, oleh jaksa Kejari Karanganyar.
"Untuk bukti sudah menyiapkan berupa surat dan saksi dan akan dimunculkan pada sidang selanjutnya," kata dia.