TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengisyaratkan kliennya dijebak dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pernyataan ini diungkapkan Fahmi menyusul status tersangka Nikita yang ditetapkan, Kamis (21/2/2025) sore.
Meski enggan menjelaskan secara gamblang, Fahmi mengisyaratkan kliennya dijebak dengan embel-embel endorsement.
"Di dalam peristiwa hukum itu ada sebab musabab, asal mula peristiwa. Peristiwanya itu dari mana asal mulanya," ungkapnya memulai kalimat, dikutip dari YouTube NIT NOT, Jumat (21/2/2025).
Menurutnya, Nikita dan asistennya, Mail Syahputra sama-sama tak mengenal pelapor, Reza Gladys.
"Seseorang tidak kenal, tiba-tiba ada orang lain menghubungi terus meminta sesuatu. Bagaimana ada niat (memeras), kenal tidak," imbuhnya.
Fahmi malah menemukan kejanggalan, bagaimana pelapor seolah mengatur hal ini.
"Jika memang ada persoalan ini (pemerasan), kenapa dia yang mengatur sendiri jadwalnya, cara membayarnya, dibayar dua kali setelah itu dia minta waktu. Memberitahukan kalau nanti bulan ini sudah selesai tolong sampaikan kami supaya kami membayar lagi," urainya.
"Terus bagaimana pemaksaannya, pengancamannya, semua dia yang memutuskan," tegas Fahmi heran.
Diungkapkan Fahmi, Nikita hanya menerima bayaran sebagai jasa endorsement.
"Niki sendiri menerima endorse diperpanjang tahun depan dan itu adalah kalimat daripada yang bersangkutan, tolong diingatkan ya nanti bulan November biar saya bayar lagi," ujarnya.
Fahmi sendiri mengantongi bukti chat WhatsApp.
"Ada di WA-nya," tandasnya.
Namun, disinggung soal kemungkinan Nikita dijebak, Fahmi memilih menutupinya.
"Saya tidak menanggapi karena nanti itu saya menyampaikan hal-hal yang terkait dengan proses pembelaan," sambung Fahmi.
Diketahui, Nikita ditetapkan sebagai tersangka atas laporan seorang dokter kecantikan sekaligus selebgram bernama Reza Gladys.
Penetapan tersangka Nikita Mirzani tersebut telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Perempuan yang kerap disapa Nikmir tersebut, berdasarkan hasil penyidikan diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan atau penerapan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain Nikita Mirzani, polisi juga menetapkan seseorang berinisial IM sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"Benar NM dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," ucap Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari YouTube Mantra News, Kamis (20/2/2025).
Lebih lanjut, polisi kemudian menjelaskan proses penetapan ibu tiga anak tersebut sebagai tersangka.
"Dalam proses penyidikan dilakukan lagi pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dalam tahap penyidikan kemudian pihak terlapor dikumpulkan barang bukti."
"Setelah yang cukup dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara akhirnya penyidik beberapa hari yang lalu telah menetapkan dua orang ini sebagai tersangka," beber Ade Ary.
Akibat dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media sosial, Nikita Mirzani dikenakan dua pasal undang-undang ITE.
"Iya betul jadi proses penyidikan yang sedang berlangsung ini terkait dengan yang pertama dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik."
"Sebagaimana diatur di pasal 27b ayat 2 dan juga pasal 45 ayat 10 undang-undang ITE, dengan ancaman pidananya paling lama 6 tahun," terang Ade Ary.
Selain itu, Nikita juga dikenakan pasal terkait dugaan pemerasan yang dilakukannya dengan hukuman pidana paling lama 9 tahun.
"Kemudian dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur di pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun," lanjutnya.
Tidak hanya itu, Nikita Mirzani juga dikenakan dua pasal terkait dugaan tindak pidana TPPU.
Polisi menyebut, mantan istri Antonio Dedola ini terancam pidana paling lama 20 tahun penjara.
"Selanjutnya adalah dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur di pasal 3, pasal 4 undang-undang tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," tutur Ade.
( Salma/ Fakka)