SURYAMALANG.COM - Beginilah tampang Aiptu Kusno dan Aipda Roy yang viral peras sejoli Rp 2,5 juta di Semarang.
Saat kejadian berlangsung, Aiptu Kusno dan Aipda Roy sempat ancam warga yang mengepungnya karena ketahuan memeras sejoli jutaan rupiah.
Kini, Aiptu Kusno dan Aipda Roy harus menerima balasan atas tindakan yang mereka lakukan termasuk ancaman pemecatan dari kepolisian.
Melansir dari Tribunnews.com, Minggu (2/2/2025) publik penasaran dengan sosok kedua oknum polisi tersebut.
Oknum polisi pertama diketahui bernama Aiptu Kusno.
Ia merupakan pria kelahiran 1979 atau kini berusia 46 tahun.
Aiptu Kusno bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang.
Ia berpangkat Aiptu, singkatan dari Ajun Inspektur Polisi Satu.
Aiptu merupakan pangkat tertinggi di golongan Bintara Tinggi di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Tanda kepangkatan Aiptu adalah dua balok perak yang bergelombang.
Adapun identitas oknum polisi kedua bernama Aipda Roy Legowo.
Ia lebih muda daripada Aiptu Kusno.
Aipda Roy kelahiran tahun 1987, kini berusia 38 tahun.
Sehari-hari, dirinya bertugas sebagai Samapta Bhayangkara, Polsek Tembalang, Polrestabes Semarang.
Kusno berpangkat Aipda dari kepanjangan Ajun Inspektur Polisi Dua.
Aipda merupakan pangkat Bintara Tinggi tingkat satu di Kepolisian Republik Indonesia.
Lambang pangkat Aipda adalah satu balok perak bergelombang di pundaknya.
Kronologi pemerasan
Kasus pemerasan bermula saat Aiptu Kusno, Aipda Roy, serta satu warga sipil bernama Suyatno (44) mendatangi kedua korban pasangan sejoli yang hendak mencari makan malam.
Identitas keduanya MRW (18) dan MMX (17).
Kala itu, pasangan sejoli ini sedang berada di dalam mobil terparkir di kawasan Terang Bangsa, Semarang Barat, Jumat (31/1/2025) pukul 21.00 WIB.
Aiptu Kusno dan Aipda Roy meminta kedua korban untuk keluar mobilnya.
Kunci mobil dan KTP korban sempat diambil oleh para pemalak.
Korban yang ketakutan kemudian dimasukkan ke dalam mobil yang dibawa Aiptu Kusno dan Aipda Roy.
Singkat cerita, pasangan sejoli ini dibawa ke ATM BCA di daerah Telaga Mas Semarang Utara.
Dalam perjalanan, kedua korban dipalak untuk menyerahkan uang Rp 2,5 juta.
Belum diketahui secara pasti motif apa Aiptu Kusno dan Aipda Roy dan seorang warga sipil melakukan pemerasan.
Usai memberikan uang, seorang korban berteriak hingga membuat warga berkumpul di lokasi kejadian.
Dalam video yang viral, Aiptu Kusno dan Aipda Roy kompak memakai jaket hitam dengan topi berlogo Polri.
Warga diancam ditembak
Seorang saksi mata bernama Ergo, mengira insiden tersebut adalah aksi debt collector sedang menarik mobil.
Ia waktu itu berusaha mencegat jalu mobil Aiptu Kusno dan Aipda Roy yang hendak meninggalkan lokasi kejadian.
Ergo sempat diancam ditembak karena berani ikut campur.
"Yang tidak mau minggir mau ditembak sama pelaku."
"Saya juga diancam pas nyegat (ngepung). Katanya kamu yang halangi tak tembak," jelasnya, dikutip dari TribunJateng.com.
Ergo menyebut, Aiptu Kusno dan Aipda Roy sempat mengembalikan uang milik korban, namun nominalnya hanya Rp 1 juta.
Pada akhirnya keributan dilaporkan ke Polrestabes Semarang.
Aiptu Kusno dan Aipda Roy jadi tersangka
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi membenarkan terjadi tindak pemerasan yang dilakukan dua oknum polisi.
Terhadap Aiptu Kusno dan Aipda Roy sudah ditempatkan di tempat khusus guna diproses lebih lanjut.
"Ya mereka telah dilakukan penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 21 hari ke depan," katanya, dikutip dari TribunJateng.com.
Kapolrestabes Semarang menambahkan, selain masalah etik, kasus ini juga dibawa ke jalur pidana.
Aiptu Kusno dan Aipda Roy dijerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan yang berbunyi:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Terbaru, Aiptu Kusno dan Aipda Roy sudah dinyatakan terbukti bersalah lewat gelar perkara.
"Kami sudah melakukan gelar perkara dengan Bidpropam Polda Jateng dan sudah dinyatakan terbukti melakukan kode etik polri. Penanganan sudah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng," tegas Kapolrestabes Semarang.
Kini, Aiptu Kusno dan Aipda Roy sudah ditahan sementara warga sipil diproses di Satreskrim Polrestabes Semarang.
Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan sejoli di Semarang.