JAKARTA - Dua polisi kembali dikenakan sanksi demosi 5 tahun seusai menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terkait kasus pemerasan WN Malaysia saat menonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP).
Keduanya yakni Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom dan Bripka Wahyu Tri Haryanto. Keduanya telah menjalani sidang etik di Ruang Sidang Divpropam Polri, Mabes Polri, Senin, 6 Januari 2025.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago mengatakan, berdasarkan sidang etik keduanya terbukti terlibat dalam pemerasan warga Malaysia.
"Mutasi bersifat demosi selama 5 tahun di luar fungsi penegakan hukum (reserse)," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).
Putusan sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," katanya.
Pelanggar juga diwajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Sementara itu, sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 30 hari terhitung mulai 27 Desember 2024-25 Januari 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
Baca Lebih Lanjut
Terlibat Pemerasan WN Malaysia di DWP, Kompol Dzul Fadlan Didemosi 8 Tahun
Sindonews
Sidang Etik Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia di DWP Digelar Hari Ini
Detik
BREAKING NEWS: Sidang Etik 18 Polisi Diduga Peras Penonton DWP Asal Malaysia Digelar Hari Ini
Dian Anditya Mutiara
AKBP Malvino Dipecat Gara-gara Kasus Pemerasan WN Malaysia di DWP
Sindonews
Dugaan Pemerasan di DWP, Dirnarkoba Polda Metro Diproses Mabes Polri
Detik
Disanksi Demosi 8 Tahun, Kompol Dzul Fadlan dan Iptu Syaharuddin Banding
Sindonews
Dua Polisi Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP Hari Ini
Adi Suhendi
Pakar Hukum Soal Pemerasan DWP 2024: Dua Tingkat Atasannya Harus Ikut Tanggung Jawab
Muh radlis
Malaysia Usir 2 Kapal Angkut 300 Migran dari Myanmar
Detik
Daftar 17 Terdakwa Kasus Korupsi Timah dan Vonisnya, Harvey Moeis 6,5 Tahun, 2 Petingginya 8 Tahun
Putri Asti