JAKARTA - Beberapa wilayah di Indonesia telah menetapkan upah minimum yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Salah satunya adalah DKI Jakarta serta kawasan Jabodetabek yang meliputi Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Penetapan upah minimum ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Di DKI Jakarta, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 5.396.761.
UMP ini mengalami kenaikan 6,5 persen, atau sekitar Rp 329.380, dibandingkan dengan UMP tahun 2024 yang sebesar Rp 5.067.381. Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 829 Tahun 2024 mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2025.
Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di kawasan Jabodetabek juga mengalami perubahan.
Berikut adalah rincian UMK yang ditetapkan untuk wilayah Jabodetabek di 2025:
1. UMK Kabupaten Bekasi: Rp 5.558.514, naik dari sebelumnya Rp 5.219.263.
2. UMK Kota Bekasi: Rp 5.690.752, meningkat dari Rp 5.343.430.
3. UMK Kota Depok: Rp 5.195.720, naik dari Rp 4.878.612.
4. UMK Kota Bogor: Rp 5.126.897.
5. UMK Kota Tangerang: Rp 5.069.708, naik dari Rp 4.760.289.
6. UMK Kota Tangerang Selatan: Rp 4.974.392, meningkat dari Rp 4.670.791.
7. UMK Kabupaten Tangerang: Rp 4.901.117, naik dari Rp 4.601.988.
8. UMK Kabupaten Bogor: Rp 4.877.211.
Selain itu, di Provinsi Banten, yang juga merupakan bagian dari kawasan Jabodetabek, UMK telah ditetapkan sebagai berikut, sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024:
1. UMK Kabupaten Tangerang: Rp 4.901.117, meningkat dari Rp 4.601.988.
2. UMK Kota Tangerang: Rp 5.069.708, naik dari Rp 4.760.289.
3. UMK Kota Tangerang Selatan: Rp 4.974.392, meningkat dari Rp 4.670.791.1. UMK Kabupaten Tangerang: Rp 4.901.117, meningkat dari Rp 4.601.988.
2. UMK Kota Tangerang: Rp 5.069.708, naik dari Rp 4.760.289.
3. UMK Kota Tangerang Selatan: Rp 4.974.392, meningkat dari Rp 4.670.791.
Baca Lebih Lanjut
Polisi Catat Ada Kenaikan Jumlah Pengendara Arah GT Cikampek Terkini saat Libur Nataru
Feryanto Hadi
UMK Demak 2025 Ditetapkan Rp 2.940.716, Tertinggi ke-2 di Jateng
Bobby Wiratama
UMK Kendal 2025 Naik Jadi Rp 2.783.455,25, Tertinggi ke-3 di Jateng
Suci BangunDS
Penjual Ornamen Natal 2024 di Kota Bekasi Alami Peningkatan Pembeli hingga 20 Persen
Junianto Hamonangan
Jelang Malam Pergantian Tahun Baru 2025, Catat Ini Titik Rawan Macet di Kota Bogor
Tsaniyah Faidah
Daftar Harga Emas Terbaru Jumat 27 Desember 2024 Mengalami Kenaikan, Cek Rinciannya
Torik Aqua
Harga Bahan Bakar Minyak BBM Terbaru, Kamis 26 Desember 2024, Jelang Malam Tahun Baru 2025
Adrianus Adhi
Selisih UMK 2025 dan 2024 Seluruh Jatim: Surabaya Masih Tertinggi, Sampang Terendah se-Madura
Musahadah
Satlantas Polrestabes Bandung Catat Volume Kendaraan Tak Sebanyak Nataru Tahun Lalu
Giri
Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Hari Ini 26 Desember 2024 Jelang Tahun Baru, Ada Kenaikan?
Salma Dinda Regina