Mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena, divonis X tahun penjara. Hakim menyatakan Abdul Hadi terlibat dalam kasus dugaan korupsi rekayasa jual beli emas.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).

Hakim menghukum Abdul Hadi membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 3 bulan.

"Denda Rp 500 juta apabila denda tdk dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," ujar hakim.

Hakim menyatakan Abdul Hadi terlibat dalam rekayasa jual beli emas di bawah harga resmi PT Antam. Hakim mengatakan perbuatan Abdul Hadi Aviciena telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 92 miliar.

Hakim pun menyatakan Abdul Hadi bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Abdul Hadi 7 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut Abdul Hadi membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan.

Baca Lebih Lanjut
Eks GM Antam Sebut Kerugian di Kasus Korupsi Emas Rp 92 M Tak Ada Audit Baru
Detik
Korupsi Proyek Jalan, Eks Kepala BSBK Bondowoso Divonis 2 Tahun Penjara
Timesindonesia
Rosalina Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah, Hakim Punya Pertimbangan Khusus Ini
Acos Abdul Qodir
Rosalina Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah, Hakim Punya Pertimbangan Khusus Ini
Tribunnews
Kaleidoskop 2024: 5 Kasus Besar yang Ditangani Kejagung, Mulai Korupsi Timah hingga Impor Gula
Tribunnews
Kaleidoskop: Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Rp 300 T, 10 Terdakwa Divonis Paling Tinggi 8 Tahun
Dewi Agustina
HARVEY MOEIS Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah, Padahal JPU Tuntut 12 Tahun Penjara
Tommy Simatupang
Dirut PT RBT Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,5 Triliun Terkait Korupsi Timah
Adi Suhendi
Direktur PT RBT Reza Andriansyah Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah
Sindonews
Komentari Harvey Moeis Korupsi Rp 300 T Cuma Divonis 6,5 Tahun, Mahfud MD: Duh Gusti, Bagaimana Ini?
Wahyu Aji