Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pengusaha baja ringan berkonflik terkait merek Kaso dan KasoMAX yang kini memasuki babak baru. 

Pengusaha KasoMAX Tedi Hartono bersama kuasa hukumnya Teddy Anggoro memberikan klarifikasi terkait sengkarut pendaftaran merek yang dianggap merugikan pihaknya.  

Tedi menjelaskan, sengketa bermula dari pendaftaran merek Kaso oleh pihak lain pada 2010. 

Padahal, menurutnya, kaso adalah istilah umum untuk jenis barang, yakni rangka atap rumah.  

"Jika kita tahu, kaso itu adalah jenis barang, yakni rangka atap rumah. Tapi karena dijadikan sebuah merek, ada pihak yang mengklaim sehingga memonopoli nama tersebut,” ujar Tedi Hartono dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024).

Dia mengungkapkan dirinya sempat menjadi tersangka dalam kasus pidana terkait pelanggaran merek, meskipun fakta menunjukkan kaso adalah nama jenis barang, bukan merek.  

“Hal ini membuat saya, yang mendaftarkan merek berikutnya, terlibat sengketa hingga pidana. Bahkan saya sempat menjadi tersangka hanya karena menggunakan nama yang menurut survei dan fakta, merupakan jenis barang, bukan merek,” sesalnya.

Kuasa hukum Tedi Hartono, Teddy Anggoro, menjelaskan pendaftaran nama jenis barang sebagai merek melanggar prinsip merek.

"Contohnya sederhana, seperti kopi. Jika seseorang mendaftarkan merek ‘kopi’ di kelasnya, maka orang lain tidak bisa lagi menggunakan nama tersebut karena akan terkena pelanggaran hak merek,” jelasnya. 

“Hal ini sama dengan kasus kaso jenis barang yang seharusnya umum malah dimonopoli sebagai merek,” imbuhnya.  

Berdasarkan data dari Pusat Data Kekayaan Intelektual (PDKI), nama kaso terdaftar sebagai merek sekaligus jenis barang. 

Sehingga, klaim sepihak atas merek tersebut harusnya tidak boleh. 

“Ini seharusnya tidak boleh terjadi,” tegasnya. 

Pihaknya bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) usai gugatannya ke Pengadilan Niaga belum membuahkan hasil meskipun bukti-bukti sudah kuat, namun pengadilan menolak gugatan.

"Kami mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan harapan keadilan ditegakkan," kata Teddy Anggoro.  

Lebih jauh, kuasa hukum juga meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk bertanggung jawab atas kekeliruan ini. 

Jika MA memutuskan pendaftaran merek "Kaso" melanggar aturan, maka DJKI harus mencabutnya.

Jika MA memutuskan pendaftaran merek "Kaso" melanggar aturan, maka DJKI harus mencabutnya.

Baca Lebih Lanjut
Warisan Mooryati Soedibyo, Inspirasi Pengusaha Lokal Indonesia
Timesindonesia
Jurus Jitu Dispora Banyuwangi Dongkrak Pengusaha Muda Lokal
Timesindonesia
Toprak Masih Berharap Masuk MotoGP: Bisa Menang, Jadi Juara Dunia!
Detik
Raup Omzet Ratusan Juta dari Bisnis Cokelat Premium, Modalnya Cuma Segini
Detik
Dugaan Kriminalisasi Lansia di Lampung Tengah, PN Gunung Sugih Diharapkan Jadi Cermin Keadilan
Sindonews
Apa Itu Miniso? Dikira Produk Jepang Tapi Aslinya dari China, Manajemen Minta Maaf & Ubah Penampilan
Ficca Ayu Saraswaty
Permohonan PK Alex Denni Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan, Hakim Diminta Gerak Cepat
Sindonews
Merasa Ditipu, Tiga Pengusaha Melapor ke Bareskrim Polri
Acos Abdul Qodir
Kimberly Ryder Resmi Cerai, Berharap Tak Ada Banding dari Edward Akbar
Salma Fenty
Keadilan buat Marc Cucurella yang Dijambak
Detik