TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebagai penyelenggara jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya menyempurnakan layanan.
Salah satunya dengan menghadirkan aplikasi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) online atau E-PLKK.
Aplikasi ini hadir untuk membantu rumah sakit, klinik ataupun Puskesmas melakukan validitas data (Eligibilitas) peserta Jamsostek yang mengalami kecelakaan kerja.
Kepala BPJamsostek Sulawesi Utara, Sunardy Syahid menjelaskan, E-PLKK ini untuk mempermudah RS dalam hal pengurusan eligibilitas data peserta.
"Misalnya ada pekerja peserta Jamsostek mengalami kecelakaan kerja, untuk mengecek eligibilitas, bisa dijamin atau tidak, rumah sakit tinggal akses E-PLKK," kata Sunardy di sela sosialisasi Peraturan BPJS Ketenagakerjaan nomor 1 tahun 2024 kepada rumah sakit dan faskes Sulawesi Utara di Manado, Rabu (4/12/2024).
Dengan begitu, peserta Jamsostek yang mengalami kecelakaan kerja bisa langsung dilayani mendapatkan penanganan tanpa menunggu konfirmasi keluarga, perusahaan atau BPJamsostek.
BPJamsostek pun langsung mengeluarkan surat jaminan untuk peserta bersangkutan.
"Selama ini kan, konfirmasi sifatnya manual, perlu laporan dari perusahaan atau peserta dengan tenggat maksimal 2x24 jam. Dengan e-PLKK langsung," ujar Sunardy lagi.
Selain itu, pengajuan klaim pembayaran oleh rumah sakit kini bisa lewat E-PLKK.
Semua dokumen bisa diajukan lewat aplikasi.
"Penagihan pembayaran bisa sambil jalan, meskipun peserta masih dalam perawatan," katanya lagi.
Dikatakan, sejauh ini ada sekitar 60 rumah sakit, termasuk klinik dan Puskesmas yang bekerja sama dengan BPJamsostek di Sulawesi Utara memberikan pelayanan Jaminan Kecelakaan Kerja.(ndo)