WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat menggelar program pemutihan pajak pada 1 Oktober hingga 30 November 2024 mendatang.
Selama periode pemutihan, masyarakat Kabupaten Bogor yang menunggak pajak kendaraan bermotor akan diberikan kemudahan dalam melunasi tunggakannya.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Bogor, Yadi Cahyadi, mengatakan program pemutihan pajak kendaraan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah.
"Melalui program ini, kami mempermudah masyarakat dalam mengurus pajak kendaraan, serta mendorong terciptanya ketertiban dalam pembayaran pajak," kata Yadi di Cibinong, Senin (7/10/2024).
Ada beberapa keringanan yang ditawarkan dalam program ini, antara lain, bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-II, bebas tunggakan pokok tahun ke-3,4,5 dan seterusnya.
Selain itu, ada juga bebas denda SWDKLLJ dan diskon pajak kendaraan hingga 4 persen.
"Pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diberikan untuk masyarakat yang membayarkan pajak kendaraan dengan ketentuan berlaku," ujarnya.
Jika jatuh tempo pajak sampai 30 hari, lanjut Yadi, diberikan pengurangan pokok pajak sebesar 2 persen.
Sementara jika tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai 180 hari, maka akan mendapatkan pengurangan sebesar 4 persen.
"Kami berharap program pemutihan pajak dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak serta meningkatkan pendapatan daerah untuk pembangunan," tutur Yadi.
Yadi menegaskan membayar pajak merupakan upaya bersama membangun masa depan.
"Jangan lewatkan kesempatan emas untuk melunasi tunggakan pajak anda dengan lebih mudah dan hemat. Ayo, manfaatkan program pemutihan pajak sekarang juga," tandasnya.