TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Klinik kesehatan di bawah asuhan PT Altha Medika Indonesia, perusahaan pengelola Klinik Altha Medika di Sukabumi, Jawa Barat terancam pailit.
PT Antika Damartaka Utama, perusahaan pemasangan instalasi listrik mengajukan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya.
Altha Medika disebut memiliki utang yang belum terbayar kepada PT Antika senilai Rp 1.437.000.000
Berdasarkan peruasangan, Altha Medika dan pemiliknya, dokter Neneng Fitriah bukan hanya berutang kepada PT Antika.
Mereka juga memiliki utang kepada kreditor-kreditor lainnya yang sebagian besar merupakan kontraktor, vendor, supplier, sorta bank yang total jumlah keseluruhannya mencapai hingga kurang lebih sebesar Rp 50 miliar.
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, permohonan itu telah teregister dengan nomor perkara 238/Pdt.Sus/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
Pengacara PT Antika Damartaka Utama, Tiur Henny Monica saat dikonfirmasi mengenai permohonan itu tidak membantahnya. Hanya, dia menolak berkomentar. "Kita ikuti saja nanti proses persidangannya seperti apa," kata Tiur Henny Monica.
Pengacara PT Antika Damartaka Utama, Tiur Henny Monica saat dikonfirmasi mengenai permohonan itu tidak membantahnya. Hanya, dia menolak berkomentar. "Kita ikuti saja nanti proses persidangannya seperti apa," kata Tiur Henny Monica.