JAKARTA - Heboh warga Badung, Bali, I Nyoman Sukena,harus menghadapi kenyataan pahit duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar gara-gara nekat memelihara hewan yang dilindungi. Landak Jawa spesies hewan pengerat yang saat ini statusnya terancam punah terbukti dipeliharan oleh pria tersebut.
Landak Jawa adalah hewan dilindungi oleh Permen LHK P.106 Tahun 2018 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa.
Bahkan IUCN (International Union for Conservation of Nature) termasuk dalam kategori Least Concern,LC (Berisiko Rendah) yaitu kategori untuk spesies yang telah dievaluasi namun tidak masuk ke dalam kategori manapun
Seperti dilansir dari Jurnal Nature, hewan bernama ilmiah (Hystrix javanica) adalah jenis hewan pengerat dari suku Hystricidae yang merupakan hewan endemik dari Indonesia.

Landak Jawa merupakan kelompok hewan pengerat yang endemic Indonesia. Ciri-ciri yang khas pada spesies yaitu berwarna coklat kehitaman dan tubuhnya yang diselimuti rambut halus (seperti rambut pada mamalia lain), rambut peraba, dan duri.
Landak Jawa banyak ditemukan di hutan, dataran rendah, kaki bukit, dan area pertanian. Pakan landak Jawa dapat berupa rumput, daun, ranting, akar, buah-buahan, sayur-sayuran bahkan landak juga dapat mengunyah tanduk rusa untuk memenuhi kebutuhan mineral dalam tubuhnya.
Ciri-ciri fisik yang khas pada landak Jawa adalah tubuhnya yang diselimuti rambut halus (seperti rambut pada mamalia lain), rambut peraba, dan duri.
Rambut halus dan duri terdapat di seluruh bagian tubuh landak, kecuali pada bagian hidung, mulut, daun telinga, dan telapak kaki.
Fungsi dari rambut halus adalah sebagai pelindung dari cuaca panas maupun dingin, membantu mengatur proses homeostatis tubuh, dan sebagai reseptor sensoris.
Rambut peraba berwarna hitam dan putih terdapat di bawah hidung dan di sekitar pipi landak.
Rambut peraba merupakan rambut khusus yang tumbuh dari folikel hipodermis. Folikel-folikel tersebut dikelilingi oleh saraf yang responsif terhadap rangsangan mekanik seperti sentuhan atau gerakan.
Pada bagian kepala, tubuh dan ekor ditutupi oleh duri yang tebal dan kaku yang panjangnya dapat mencapai 20 cm. Duri tersebut berwarna kecoklatan atau kehitaman, sering kali terdapat band putih pada duri landak. Setiap duri yang ada pada tubuh landak tertanam di dalam kulit.
Duri melekat pada otot yang berfungsi sebagai penarik duri tersebut ke atas (penegang) ketika ada ancaman yang mendekat.
Duri-duri pertahanan landak akan ditegangkan ketika landak merasa terancam oleh predator. Landak mampu menghempaskan duri-duri pertahanannya ke tubuh predator ketika predator mendekati landak.
Duri-duri pertahanan tersebut dapat terlepas dan menancap pada tubuh predator.
Duri-duri yang hilang tersebut akan diganti dengan duri-duri yang baru. Duri-duri baru ini akan tetap berada atau tertanam di dalam kulit sampai tumbuh sempurna. Pertumbuhan duri baru akan sama dengan proses pertumbuhan rambut pada umumnya.Duri melekat pada otot yang berfungsi sebagai penarik duri tersebut ke atas (penegang) ketika ada ancaman yang mendekat.
Duri-duri pertahanan landak akan ditegangkan ketika landak merasa terancam oleh predator. Landak mampu menghempaskan duri-duri pertahanannya ke tubuh predator ketika predator mendekati landak.
Duri-duri pertahanan tersebut dapat terlepas dan menancap pada tubuh predator.
Duri-duri yang hilang tersebut akan diganti dengan duri-duri yang baru. Duri-duri baru ini akan tetap berada atau tertanam di dalam kulit sampai tumbuh sempurna. Pertumbuhan duri baru akan sama dengan proses pertumbuhan rambut pada umumnya.
Baca Lebih Lanjut
Apes, Gegara Pelihara 5 Landak Jawa, Warga Bali Ini Dituntut 5 Tahun Penjara
Sindonews
Gubernur Bali prihatin kasus warga ditahan karena pelihara landak jawa
Antaranews
Perbekel minta BKSDA turun ke desa sikapi kasus Satwa Landak Bali
Antaranews
Pria Bali Ini Terancam 5 Tahun Penjara karena Pelihara Landak Langka
Detik
Rawat Landak Jawa yang Dipelihara Almarhum Mertuanya, I Nyoman Sukena Malah Terancam Hukuman 5 Tahun
Hari Susmayanti
Kasus Landak Jawa, KLHK intensifkan sosialisasi satwa dilindungi
Antaranews
Hakim Ceramahi Jaksa Imbas Warga Bali Pelihara Landak Dibui: Harusnya Bisa RJ
KumparanNEWS
PN Denpasar: Proses hukum kasus Landak Jawa masih pemeriksaan saksiĀ 
Antaranews
Giri Prasta Angkat Bicara Terkait Warga Bongkasa yang Diadili karena Pelihara Landak Jawa
Ida Ayu Suryantini Putri
Flora endemik langka terancam punah Dehaasia ditemukan di TNMB
Antaranews