TRIBUNMEDAN.COM, SIBOLGA- Pembimbing kemasyarakatan Bapas Kelas II Sibolga melakukan penggalian data penelitian kemasyarakatan (litmas) terhadap enam orang warga binaan di Lapas Sibolga.
Kegiatan itu dilakukan dalam permintaan Litmas program Re-Integrasi, Kamis (5/9/2024).
"Penggalian data informasi terhadap tindak pidana yang pernah dilakukan klien. Dan, juga informasi tentang keluarga klien," ujar pembimbing kemasyarakatan, Juli Sinaga.
Juli Sinaga menambahkan, PK Bapas Sibolga juga memberikan arahan terhadap warga binaan pemasyarakatan agar tidak melakukan pelangggaran tata tertib.
"Jadi pelanggaran tata tertib dalam lapas atau rutan selama proses pengusulan hak integrasi warga binaan," katanya.
Selain itu, kata dia, warga binaan mendapatkan hak integrasinya harus melaksanakan wajib lapor sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan.
"Dan, tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum lagi. Kemudian hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) yang dilakukan pembimbing kemasyarakatan Bapas Sibolga. Nantinya akan menjadi dasar dalam rekomendasi kelayakan klien untuk memperoleh program re-Integrasi," ujarnya.
Tidak hanya itu, klien pemasyarakatan harus konsisten menjalani pembimbingan secara rutin. Lalu, tidak melanggar syarat umum serta syarat khusus yang sudah ditentukan peraturan perundang-undangan.
(*)