POSBELITUNG.CO - Memperingati Hari Pengayoman ke-79 tahun 2024, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan menyelenggarakan kegiatan layanan Paspor Simpatik pada Sabtu (3/8) di Kantor Imigrasi Tanjungpandan.
Kegiatan Paspor Simpatik ini bertujuan memfasilitasi masyarakat yang membutuhkan pelayanan paspor dengan cepat dan efisien sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam menghadapi meningkatnya permintaan terhadap dokumen perjalanan ini.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan Rahmad Suharto mengatakan, pada layanan paspor simpatik ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan melayani permohonan sebanyak 15 pemohon, terdiri dari 8 orang permohonan paspor baru dan 7 orang penggantian paspor habis masa berlaku.
Dia menuturkan, pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menghadirkan layanan Paspor Simpatik.
"Layanan ini dihadirkan bagi masyarakat untuk memudahkan proses pembuatan dan penggantian paspor pada akhir pekan sehingga tidak mengganggu kesibukan masyarakat pada hari kerja. Sekaligus mendekatkan pelayanan keimigrasian, khususnya pelayanan paspor ke masyarakat Tanjungpandan dan sekitarnya," kata Rahmad.
Para pemohon yang hadir pada layanan ini memberikan respons positif terhadap inisiatif Kantor Imigrasi Tanjungpandan. Mereka menyambut baik kecepatan pelayanan dan profesionalisme petugas yang terlibat dalam proses penerbitan paspor.
Beberapa pemohon juga mengucapkan rasa terima kasih mereka atas kemudahan yang diberikan, serta harapan agar kegiatan semacam ini dapat terus dilakukan di masa mendatang.
"Saya merasa terbantu dengan adanya program Paspor Simpatik ini, saya bisa membuat Paspor di hari saya libur bekerja dan pelayanannya sangat baik, petugasnya juga cekatan memberikan informasi dan petunjuk pada saat proses pengisian formulir," kata Sri Sumarti, pemohon yang datang membuat paspor bersama keluarganya. (s1/posbelitung.co)