TRIBUNJATIM.COM - Warga asal Lumajang, Jawa Timur, syok bukan main saat rumah miliknya malah dirobohkan kakak ipar.
Pasalnya rumah tersebut sudah laku terjual Rp2,5 M.
Namun ia kaget saat rumahnya rata dengan tanah.
Ia pun kini melaporkan kakak iparnya, Soni, dan pengusaha jasa pembongkaran rumah, Hasan, ke Polsek Karangpilang, Surabaya.
Soni dan Hasan dilaporkan Wahyu telah berbuat pencurian dan pengerusakan atas sebuah rumah di Jalan Raya Kedurus Dukuh.
Wahyu melayangkan laporan tersebut setelah dikejutkan kejadian aset miliknya di Jalan Raya Kedurus Dukuh rata dengan tanah.
Ditambah lagi, semua perabotan seperti empat komputer, kusen, dan besi-besi cor hilang.
Padahal ia merasa tidak pernah mengutus orang suruhan untuk membongkar rumah lantai dua seluas 593 meter persegi tersebut.
"Saya mengetahui yang membongkar rumah mereka berdua, setelah istri dari ipar saya datang ke Lumajang," kata Wahyu.
"Bilang rumah saya sudah dibongkar, dan ngasih uang Rp20 juta," imbuh dia.
Begitu tahu rumahnya hancur, Wahyu mengaku kaget bukan kepalang.
Saking kesalnya, dia sampai mengibaratkan kondisi rumahnya roboh kena ledakan bom.
Sudah begitu, menurut dua, nama baiknya juga rentan tercoreng.
Sebab secara yuridis, pria berusia 42 tahun ini memang masih menguasai sertifikat rumah.
Namun sekarang rumah sudah proses pelunasan pindah tangan ke orang lain.
"Lah pembeli saya itu sudah bayar Rp2,5 miliar, lalu tahu rumah yang akan dimiliki rusak, ya jelas marah."
"Saya dimintai pertanggungjawaban. Ya mau enggak mau saya minta keadilan ke polisi," ungkap Wahyu.
Sebelum kejadian, kata Wahyu, kakak iparnya memang pernah mengenalkan seseorang yang memiliki pekerjaan sebagai pemborong.
Pemborong maksudnya adalah orang yang biasa beli barang-barang dari bongkaran rumah untuk dijual lagi.
"Nah, waktu itu belum ada deal harga, tapi tahu-tahu sudah dibongkar," katanya.
Wahyu melapor pada Jumat (5/7/2024), ia meminta ganti rugi senilai Rp75 juta.
Hitungan tersebut muncul karena sebelum ada kejadian, sudah ada pemborong yang berani pasang harga Rp75 juta.
Kapolsek Karangpilang, Kompol Arisky, membenarkan adanya laporan kasus tersebut.
Pihak yang berselisih dalam masalah ialah adik dan kakak ipar.
Si ipar buka harga ke jasa bongkar rumah, tanpa rundingan dengan pemilik rumah.
Sebaliknya, jasa pembongkar rumah melakukan eksekusi, tapi tanpa terlebih dulu menghubungi pemilik rumah.
"Semua terlapor sudah jelas identitas dan keberadaannya. Kita sedang mengupayakan mediasi, semoga semua pihak bisa berdamai," tandas Arisky.
Sebelumnya, kisah anak di Malang robohkan rumah ibu juga viral di media sosial.
Usut punya usut, ia melakukan hal itu karena menolak warisan dibagi dua ke adik tiri.
Rumah tersebut akhirnya dirobohkan dengan alat berat buldozer.
Proses perobohan rumah dengan buldozer berwarna oranye tersebut menjadi tontonan hingga direkam oleh warga sekitar.
Diketahui peristiwa ini berlangsung di Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, pada Jumat (17/5/2024), sekitar pukul 17.00 WIB.
Rumah yang dibongkar tersebut milik seorang perempuan berinisial S (43) warga Desa Karanganyar.
Disebutkan, S menuntut hak waris gono gini kepada ibunya.
Hal itu diungkapkan Camat Poncokusumo, Didik Agus Mulyono saat dikonfirmasi.
"Latar belakangnya ini karena anak S menuntut hak waris gono gini kepada ibunya," ujarnya, Sabtu (18/5/2024).
Didik menguraikan kronologi konflik yang sebenarnya terjadi pada warganya.
Diketahui, S sebelumnya menikah dengan suaminya, YM, kemudian dikaruniai satu anak yakni KR.
Selama pernikahan, mereka tinggal di rumah yang mereka bangun di atas tanah pemberian orang tua S.
Namun pernikahan S dan YM harus kandas pada tahun 2008 dan memutuskan untuk hidup masing-masing.
KR lalu menuntut harta gono gini kepada ibunya sebesar Rp50 juta.
"Sekitar 2 minggu yang lalu, KR atau anak kandungnya itu menuntut kepada ibunya, kompensasi gono gini hak bapaknya sebesar Rp50 juta," jelas Didik.
S tidak langsung memberi lantaran warisan yang tersisa hanya rumah tersebut, yang apabila dijual hanya laku Rp50 juta.
Dari permintaan tersebut, S hanya menyanggupi sebesar Rp25 juta.
Maksud S, uang tersebut hendaknya dibagi dua dengan adik tirinya, namun KR menolak.
Diketahui Unit Reskirm Polsek Poncokusumo telah menangani peristiwa ini.
Pihaknya tak menampik, permasalahan tersebut memang terjadi karena penuntutan hak gono gini anak kepada ibunya.
Hal itu dikatakan Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik.
"Setelah kami mintai keterangan dari beberapa saksi, awal Mei 2024, KR sempat datang ke rumah S membawa palu."
"Tujuannya untuk membongkar rumah tersebut, tapi tidak dilakukan," ungkap Taufik.
Akhirnya S bermusyawarah dengan keluarga dan dari hasil rapat didapati kesepakatan rumah tersebut dibongkar oleh KR.
Lalu Jumat (17/5/2024), sekitar pukul 17.00 WIB, KR mendatangkan buldozer.
Ia lalu membongkar rumah yang barang-barangnya sudah dikeluarkan terlebih dahulu.
"Atas kejadian itu, kami sudah mengumpulkan pihak pemilik rumah dan anak kandungnya dan perangkat desa untuk mediasi" jelas Iptu Ahmad Taufik.
"Diperoleh kesepakatan bahwa pembongkaran itu telah mendapatkan persetujuan dari dua belah pihak," tukas Taufik.
Setelah sepakat, perobohan rumah ini pun berakhir damai antara KR dan S.
Bahkan kedua pihak yang bersangkutan telah membuat kesepakatan dengan surat pernyataan.
"Mereka sudah damai, dari awal memang sudah sepakat dirobohkan, dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan," Kapolsek Poncokusumo, AKP Subijanto.
"Saat rumah dirobohkan, kondisi rumah sudah dikosongkan sejak tujuh hari lalu," ujarnya melalui pesan singkat, Minggu (20/5/2024).