TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Kuasa Hukum Yosep Hidayah menanggapi Vonis dengan penuh emosi, karena menilai vonis majelis hakim mengabaikan fakta persidangan terutama saksi yang meringankan.

Rohman Hidayat menegaskan vonis hakim mengabaikan fakta persidangan dan terlalu di paksakan untuk menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.

"Keterangan Danu itu semua telah dibantah oleh tersangka lain Mimin Mintarsih beserta Arighi dan Abi Aulia saat bersaksi di persidangan, namun hal itu diabaikan oleh hakim," ujarnya.

Rohman juga menegaskan vonis terhadap kliennya tersebut merupakan matinya keadilan di Subang.

"Saya ucapkan Innalilahi wa innailaihi rojiun, Senkon Karta terjadi lagi di Subang, orang tidak bersalah dan tak melakukan pembunuhan divonis 20 tahun penjara oleh hakim," katanya

Rohman juga mempertanyakan selama persidangan, CCTV milih Enggar dan Cicih yang dihilangkan oleh Oknum Polisi Ipda Irlansyah dijadikan pertimbangan tidak pernah diperlihatkan.

Yosep Hidayah dipeluk kuasa hukumnya setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang yang memimpin sidang putusan Kasus Pembunuhan Ibu dan anak memvonis dia dengan hukuman 20 penjara, Kamis (25/7/2024).
Yosep Hidayah dipeluk kuasa hukumnya setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang yang memimpin sidang putusan Kasus Pembunuhan Ibu dan anak memvonis dia dengan hukuman 20 penjara, Kamis (25/7/2024). (youtube@tribunjabar)

"Kenapa hakim tak memaksa penyidik untuk menghadirkan CCTV yang dihilangkan Irlansyah," tandasnya kesal

Selain itu, lanjut Rohman saksi-saksi yang dihadirkan diabaikan juga oleh hakim dalam memutuskan vonis terhadap klien kami.

"Kami akan lakukan upaya hukum dengan melakukan banding terhadap vonis hakim 20 tahun penjara terhadap terdakwa Yosep Hidayah," ucapnya

Kami juga meminta Ipda Irlansyah untuk segera ditangkap karena dia telah menghilangkan barang bukti.

"Kepada Kapolri, Bareskrim, saya minta tangkap Irlansyah yang telah menghilangkan CCTV milik Enggar dan Cicih," tandasnya.

Korban Rekayasa Ipda Irlansyah

Dalam sidang ke-22 kasus Subang yang digelar 4 Juli 2024, Yosep Hidayah lagi-lagi ngoceh soal Ipda Irlansyah.

Dia mengaku jadi tumbal rekayasa yang dilakukan Ipda Irlansyah.

"Saya hanya korban salah tangkap, akibat rekayasa penyidikan yang dilakukan oleh oknum Polisi Ipda Irlansyah," katanya

Menurut Yosep, Irlansyah telah banyak melakukan rekayasa dalam penyidikan Kasus pembunuhan yang menimpa anak dan istrinya.

"Okum polisi tersebut telah banyak berbohong saat penyidikan maupun di persidangan," ungkapnya 

"Saya hanya tumbal dari kasus pembunuhan anak dan istri saya, karena kasus ini banyak direkayasa, tidak ada bukti yang kuat dan hanya mengandalkan keterangan Danu seorang, yang juga sudah dibantah oleh tersangka lainnya," imbuhnya

Di dalam ruang tahanan Pengadilan Negeri Subang, Yosep juga menunjukkan sebuah kertas berisi print out screenshot WA yang menunjukan dirinya saat kejadian ada di rumah Mimin.

"Ini bukti screenshot WA saya, saya ada di rumah istri muda, saat peristiwa tersebut terjadi,"tegasnya

Yosep  juga mengaku siap menghadapi sidang pembacaan tuntutan jaksa Penuntut Umum hari ini.

"Sejak 3 Minggu lalu saya sudah siap menghadapi sidang pembacaan tuntutan jaksa da sudah siapkan pledoi," pungkasnya.

Mengaku Diintimidasi

Jelang persidangan ke 20 kasus Subang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Kasus Subang Yosep Hidayah terus ngoceh bahwa kasus ini banyak kebohongan.

"Keterangan Danu dan Ipda Irlansyah di persidangan kasus Jalancagak semuanya bohong," tegas Yosep Hidayah saat di temui Tribunjabar.id di ruang tahanan Pengadilan Negeri Subang, Kamis (27/6/2024)

Yosep Hidayah menuduh Irlansyah tidak jujur serta tidak profesional melakukan penyelidikan kasus yang menimpa keluarganya.

"Irlansyah berbohong di persidangan bahkan menghilangkan rekaman CCTV," katanya

Dalam penyidikan dari awal hingga persidangan juga banyak kebohongan yang dilakukan Irlansyah 

"Saya ngerasa tak bersalah, semua keterangan Danu dan Irlansyah bohong," tegasnya.

Yosep juga menegaskan dirinya selama proses penyidikan banyak mendapat intimidasi dari pihak penyidik Polda Jabar 

"Saya diintimidasi untuk mengakui ikut berbuat dalam kasus pembunuhan istri dan anak saya, padahal saya tak melakukan," tandasnya 

Dikatakan Yosep Hidayah, Irlansyah juga tak mengakui dirinya menyerahkan uang dan emas ke Yoris.

"Padahal dalam kesaksiannya, Yoris mengaku menerima uang dan emas dari Irlansyah. Namun semua itu tidak diakui oleh Irlansyah," katanya

Yosep juga mengaku siap menjalani sidang tuntutan dari jaksa hari ini.

"Saya sejak awal kasus ini disidangkan sudah siap, dan yakin hakim akan memutuskan kasus ini dengan Seadil-adilnya," ucapnya

Sampai berita ini di tulis, sidang pembacaan tuntutan JPU terhadap terdakwa Yosep Hidayah, masih belum dimulai, padahal sidang pembacaan tuntutan bagi terdakwa  kasus pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak tersebut dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.

Namun hingga pukul 11.30 WIB masih belum dimulai.(*)

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin 

 

Baca Lebih Lanjut
Yosep Pembunuh Tuti-Amel Banding Usai Divonis 20 Tahun Bui: Saya Difitnah!
Detik
Siang Ini Yosep Hidayah Akan Divonis Atas Kasus Subang, Polisi Jaga Ketat Pengadilan
Ardhi Sanjaya
Terdakwa Kasus Subang Lempar Senyum Saat Tiba di PN, Yosep Hidayah Siap Hadapi Sidang Putusan
Giri
Besok, Majelis Hakim PN Subang Jatuhkan Vonis untuk Yosep Hidayah Kasus Pembunuhan Anak dan Istrinya
Dwi Yansetyo Nugroho
Vonis Kasus Subang, Nasib Yosep Ditentukan Siang Ini, Apakah Bersalah Rampas Nyawa Tuti dan Amel?
Taufik ismail
Pengacara Pegi Ungkap Sosok Baru di Kasus Vina Cirebon, Tahu Soal CCTV dan Ada di TKP
Azis Husein Hasibuan
Nasib Terdakwa Kasus Subang Yosep Ditentukan Besok oleh Hakim, Kuasa Hukum Pasrah: Sudah Maksimal
Kemal Setia Permana
Pernyataan Yosep Pembunuh Tuti-Amel di Subang Jelang Sidang Putusan
Detik
Tertangkap Kasus Spionase di Rusia, Jurnalis WSJ Gershkovich Divonis 16 Tahun Penjara
Sindonews
Nasib Fitri Mahasiswi Magang yang Kuras Rp52 Juta Milik Nasabah, Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Samsul Arifin