TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut cara mudah melacak nomor sertifikat tanah asli atau palsu hanya dengan menggunakan ponsel smartphone berbasis Android.
Era digitalisasi membawa banyak perubahan tak terkecuali urusan tanah.
Perluanya sertifikat tanah untuk memastikan kepemilikan lahan terdata dan tercata resmi di BPN.
Selain itu juga untuk mengantisipasi kasus sengketa tanah.
Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan atas suatu lahan.
Sebagai tanda bukti hak, masyarakat perlu mengecek keabsahan suatu sertifikat tanah untuk mengetahui asli atau palsu.
Hal tersebut bertujuan untuk menghindari upaya pemalsuan dokumen penting ini oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Cara cek sertifikat tanah saat ini sudah tidak lagi harus mendatangi dan mengantre di Kantor Pertanahan.
Sebab, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN telah menyediakan dua metode pengecekan berkas pertanahan secara online dan tanpa pungutan biaya apa pun.
Cara cek sertifikat tanah secara online
Masyarakat kini bisa mengecek berkas pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Tidak hanya aplikasi, pengecekan juga dapat dilakukan dengan mengunjungi situs resmi www.atrbpn.go.id.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Cek sertifikat tanah via Sentuh Tanahku
Langkah pertama, masyarakat dapat menginstal aplikasi Sentuh Tanahku di Google Play Store atau App Store dengan pengembang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN melalui tautan berikut:
- Aplikasi Sentuh Tanahku Play Store
- Aplikasi Sentuh Tanahku App Store
Berikutnya, registrasi atau buat akun dengan mengklik menu "Masuk" dan pilih "Daftar di sini". Masukkan alamat email aktif dan kata sandi, kemudian klik "Daftar".
Setelah akun berhasil terverifikasi, ikuti langkah-langkah berikut untuk mengecek sertifikat tanah asli atau palsu:
- Buka aplikasi Sentuh Tanahku
- Klik menu "Cari Berkas"
- Pilih Kantor Pertanahan yang menerbitkan sertifikat
- Ketikkan nomor berkas atau nomor sertifikat tanah
- Masukkan tahun
- Ketik kode captcha yang tercantum
- Pilih "Cari Berkas".
- Halaman aplikasi Sentuh Tanahku akan menampilkan informasi atau data sertifikat tanah beserta kepemilikannya.
2. Cek sertifikat tanah via atrbpn.go.id
Jika tidak ingin mengunduh aplikasi, masyarakat bisa mengecek keaslian sertifikat tanah melalui situs resmi atrbpn.go.id dengan mengikuti langkah berikut:
- Buka situs www.atrbpn.go.id
- Klik menu "Publikasi" pada bagian atas halaman situs
- Pilih menu "Layanan"
- Klik menu "Pengecekan berkas"
- Atau bisa juga langsung mengklik tautan www.atrbpn.go.id/layanan/pengecekan-berkas
- Masukkan informasi berupa nama kantor, nomor berkas, serta tahun
- Ketikkan nomor captcha yang tersedia, kemudian klik "Cari Berkas".
Berikutnya, sistem secara otomatis akan menampilkan data sertifikat tanah sesuai informasi yang telah dimasukkan.
Cara cek nomor sertifikat tanah
Sebagai informasi, nomor sertifikat tanah terdiri dari 14 digit khusus yang berisi kode untuk menunjukkan letak dan status kepemilikan tanah.
Misalnya, sertifikat tanah dengan nomor 10.15.22.05.3.01234, yang memiliki arti kode mencakup:
- Dua digit pertama (10) adalah nomor kode provinsi
- Dua digit kedua (15) merupakan nomor kode kabupaten/kota
- Dua digit ketiga (22) adalah nomor kode kecamatan
- Dua digit keempat (05) adalah nomor kode kelurahan/desa
- Satu digit berikutnya (3) adalah nomor kode atau identitas untuk hak milik
- Lima digit terakhir (01234) merupakan kode unik yang menunjukkan hak milik tanah.
Adapun letak nomor sertifikat tanah dapat dilihat pada bagian bawah lembar dokumen penting ini.
Nomor tersebut telah diberikan sesuai dengan urutan khusus yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN.
Sementara itu, nomor yang tertera di bawah logo garuda merupakan nomor hak atau angka pada Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
(*)