Laporan Wartawan TribunPalu.Com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Samsat dan Polda Sulteng razia gabungan untuk menjaring kendaraan menunggak pajak, Selasa (16/7/2024).
Pantauan TribunPalu.com, razia hari kedua dilaksanakan di Jl Sis Al Jufri, Kelurahan Siranindi, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
Sebanyak 64 unit kendaraan tunggak pajak berhasil terjaring.
Operasi razia ini dipimpin Kepala UPT Pendapatan Wilayah I Samsat Palu, Yudiansyah.
Yudiansyah menjelaskan, razia ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
“Penertiban ini dilakukan karena masih minimnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, dari 400 ribu unit kendaraan yang ada di Kota Palu, tahun lalu hanya 100 ribu lebih yang membayar pajak, kira-kira sisanya kemana?,” ujar Yudhiansyah.
Selain penertiban pajak kendaraan bermotor, pihaknya juga menyasar kendaraan berplat nomer luar daerah.
“Kami juga menertibkan terkait kendaraan berplat luar, kan lucu juga, mereka bayar pajaknya misal di daerah asalnya, tapi kendaraannya tinggal di Kota Palu, yang dipakai sarana dan prasarana serta pemeliharaannya kita,” ujarnya.
Namun untuk kendaraan yang memakai plat luar daerah pada razia tersebut menurut Yudhiansyah hanya diberikan sosialisasi dan tidak mendapat tindakan penilangan.
Ia berpesan kepada masyarakat, khususnya yang berada di Kota Palu agar senantiasa melengkapi dokumen kendaraannya ketika bepergian, dan senantiasa membayar pajak kendaraan untuk pembangunan daerah.
Diketahui dalam razia tersebut tercatat 64 unit kendaraan yang ditindak.
Sebagian besar adalah jenis kendaraan roda dua yang berjumlah 54 unit sementara roda 4 terjaring 8 unit mobil.
Adapun dalam razia pajak kendaraan itu, Samsat Kota Palu berhasil mengumpulkan denda sebesar Rp41.471.100.
Kegiatan itu sendiri akan berlangsung selama 8 hari lamanya dengan cara berpindah-pindah lokasi. (*)