TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satlantas Polresta Yogyakarta menggelar apel Operasi Patuh Progo 2024 di halaman Mapolresta Yogyakarta, Senin (15/7/2024) pagi.
Sebanyak 160 personel Satlantas Polresta Yogyakarta akan tersebar di beberapa titik lokasi Operasi Patuh Progo 2024.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Progo 2024. Operasi Patuh Progo 2024 akan berlangsung mulai 15 hingga 28 Juli 2024.
Dalam arahannya Kombes Pol Aditya Surya Dharma berpesan kepada jajarannya selalu mengedepankan pendekatan humanis terhadap masyarakat.
Dia menuturkan ada tiga kegiatan Operasi Patuh Progo 2024 di antaranya Preemtif, Preventif, dan penindakan pelanggaran lalu lintas.
"Preemtif salah satunya sosialisasi kampanye tentang keselamatan lalu lintas, Safety riding, dan upaya lainnya," kata Kapolresta.
Selain itu upaya preventif berupa pembinaan dan penyuluhan, patroli mobile serta teguran juga akan dilakukan.
"Kami berharap Operasi Patuh Progo 2024 berlangsung lancar, aman dan kondusif. Masyarakat kami imbau mematuhi aturan lalu lintas," jelasnya.
Kasatlantas Polresta Yogyakarta, Kompol Maryanto menuturkan tema Operasi Patuh Progo 2024 kali ini Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas.
Tujuan Operasi Patuh Progo 2024 menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
"Serta mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman dan berkeselamatan," ujar Maryanto.
Satlantas Polresta Yogyakarta telah memetakan titik rawan pelanggaran lalu lintas di antaranya Jalan Abu Bakar Ali, Jalan Malioboro, Jalan Pasar Kembang dan Jalan Pabringan.
"Kemudian untuk rawan kecelakaan itu di Jalan Magelang, Jalan Kusumanegara, dan Jalan RE Martadinata," ucapnya.
Sasaran operasi yakni pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur, berboncengan lebih dari tiga, pengendara motor tidak mengenakan helm SNI dan pengemudi tidak menggunakan safety belt.
Selain itu Polisi juga akan menindak pengendara yang melawan arus, knalpot brong atau tidak sesuai ketentuan, penggunaan strobo atau sirine, TNKB tidak sesuai spek, kendaraan terbuka untuk mengangkut manusia, penggunaan ponsel saat berkendara, mengkonsumsi minuman beralkohol saat berkendara, serta kendaraan over dimension.
"Personel yang terlinat total ada 160 anggota. Kami imbau masyarakat tertib berlalu lintas," pungkasnya. (hda)