TRIBUN-TIMUR.COM- Tribuners masih ingat dengan sosok paling kaya raya di pusaran kasus korupsi timah Rp 271 triliun.

Hartanya bahkan mencapai ratusan miliar.

Ia adalah Thamron alias Aon, bos timah asal Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung.

Bukan orang sembarangan, harta kekayaan Thamron bahkan mencapai ratusan miliar rupiah.

Thamron dan Harvey Moeis adalah dua dari 16 tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, peran Aon sangat vital.

Dalam rilis yang diterima Bangkapos.com dari Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, peristiwa ini bermula dari perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah yang dilakukan CV Venus Inti Perkasa (VIP) dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018.

CV Venus Inti Perkasa berlokasi di Kawasan Industri Ketapang Pangkalpinang dan sudah beroperasi sejak tahun 2008.

Semua produk distandarisasi dengan minimum kandungan timah (Sn) 99,90 persen diekspor ke Singapura, Malaysia, Eropa dan China.

Produksi optimum adalah sebesar 6.000 ton timah batangan per tahun.

Thamron selaku pemilik CV VIP memerintahkan tersangka AA (Achmad Albani) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.

Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah.

Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini kami masih menunggu hasil perhitungannya.

Dari kasus ini, Kejagung telah melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik tersangka TN alias AN, serta melakukan penyitaan terhadap emas Logam Mulia seberat 1.062 gram.

Juga uang tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah dengan rincian Rp83,8 miliar, USD 1,54 juta dolar AS (Rp24,5 miliar), SGD 443 ribu dolar Singapura (Rp5,2 miliar) dan 1.840 dolar australia (Rp19,2 juta) sehingga uang tunai yang disita Rp165 miliar.

Awal Kasus Timah
Timah awalnya terseret kasus korupsi setelah Kejagung menetapkan lima orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015 s/d 2022. Salah satunya adalah eks dirut PT Timah Tbk. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan status lima orang saksi menjadi tersangka, yakni sebagai berikut:

a. SG alias AW selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

b. MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

c. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN)

d. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk. tahun 2016 s/d 2021.

e. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk. tahun 2017 s/d 2018.

 

Kronologi Kasus Korupsi Timah
Tersangka HT alias ASN merupakan pengembangan penyidikan dari Tersangka sebelumnya yang sudah dilakukan penahanan yakni Tersangka TN alias AN dan Tersangka AA.

Kemudian mengenai Tersangka SG alias AW dan Tersangka MBG, kedua tersangka ini memiliki perusahaan yang melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018 tentang sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Adapun perjanjian tersebut ditandatangani oleh Tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk.

Pada saat itu, Tersangka SG alias AW memerintahkan Tersangka MBG untuk menandatangani kontrak kerja sama serta menyuruh untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk perusahaan-perusahaan boneka guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk, yang seluruhnya dikendalikan oleh Tersangka MBG.

Bijih timah yang diproduksi oleh Tersangka MBG tersebut perolehannya berasal dari IUP PT Timah Tbk atas persetujuan dari PT Timah Tbk. Kemudian, baik bijih maupun logam timahnya dijual ke PT Timah Tbk.

Untuk mengumpulkan bijih timah yang ditambang secara ilegal, Tersangka MBG atas persetujuan Tersangka SG alias AW membentuk perusahaan boneka yaitu CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP).

Total biaya yang dikeluarkan oleh PT Timah Tbk terkait biaya pelogaman di PT SIP selama tahun 2019 s/d 2022 yaitu senilai Rp975.581.982.776. Sedangkan, total pembayaran bijih timah yakni senilai Rp1.729.090.391.448.

Untuk melegalkan kegiatan perusahaan-perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah, dimana keuntungan atas transaksi pembelian bijih timah tersebut dinikmati oleh Tersangka MBG dan Tersangka SG alias AW.

Selain membentuk perusahaan boneka, Tersangka MBG atas persetujuan Tersangka SG alias AW juga mengakomodir penambang-penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Nantinya, mineral biji timah yang diperoleh dikirimkan ke smelter milik Tersangka SG alias AW.

Perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dalam proses penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi lain seperti PT Asabri dan Duta Palma.

Selain itu, terdapat kerugian kerusakan lingkungan akibat adanya aktivitas penambangan ilegal timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.(*)

 

Baca Lebih Lanjut
Kejagung serahkan lagi tiga tersangka korupsi timah ke Kejari Jaksel
Antaranews
Sidang Korupsi CSD dan WP PT Timah, Sewa Alat Berat Rp4 Miliar Dilakukan Melalui Penunjukan Langsung
Hendra
Kasus Korupsi IUP PT Timah, Kejagung Sita 5 Bidang Tanah Milik Harvey Moeis di Jakarta
Sindonews
PT Timah Tbk Terjunkan 5 Kapal Bor untuk Eksplorasi Lokasi, Kucurkan Anggaran Rp 38,7 Miliar
Teddy Malaka
4 Bulan Berlalu, Kasus Korupsi LPEI Rp2,5 Triliun yang Dilaporkan Sri Mulyani Mandek di Kejagung
Sosok Triliuner Bosan Kaya Ingin Meninggal Miskin, Harta Rp 150 T Disumbangkan Buat Dunia Gempar
Sarah Elnyora Rumaropen
NASIB Sandra Dewi Berubah Drastis: 5 Rumah, Mobil, Logam Mulia Disita, Kejagung Masih Selidiki Lain
Tommy Simatupang
Kasus Korupsi PT Asabri, Kejagung Sita Aset Milik Terpidana Heru Hidayat
Sindonews
Dalam Sidang di PN Pangkalpinang Albani Ungkap Alasannya Menitipkan Dokumen di CV MAL
Hendra
Sandra Dewi Kini Melarat? Kejaksaan Agung Sita 5 Rumah Elit hingga Mobil Mewah, Sisa Harta Terkuak
Mujib Anwar