TRIBUNJAKARTA.COM - Ketahui daftar atribut dan aktivitas yang dilarang digunakan pada MPLS jenjang PAUD, SD, SMP hingga SMA tahun 2024.
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) akan dimulai pada Senin (15/7/2024).
MPLS merupakan kegiatan perkenalan lingkungan sekolah kepada siswa baru. Sesuai peraturan MPLS yang diatur oleh Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru, kegiatan ini tidak boleh memberatkan siswa dengan atribut yang tidak sesuai esensi atau tujuan MPLS.
Tujuan MPLS adalah menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif untuk peserta didik.
Lalu menumbuhkan perilaku positif, jujur, mandiri, menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, disiplin, serta hidup bersih dan sehat.
Jadi sudah tidak ada lagi siswa yang dibebankan banyak barang untuk dibawa saat MPLS. Seperti kue dengan nama yang unik, kresek yang dibuat dalam bentuk topi, tali rafia warna-warni, atau atribut lain yang justru memberatkan siswa.
Termasuk aktivitas yang bersifat terlalu mengekang, mengintimidasi, dan membuat siswa baru trauma akan sangat dilarang berdasarkan aturan dalam Permendikbud.
Dalam Permendikbud sendiri ada beberapa contoh atribut dan aktivitas yang dilarang selama MPLS 2024 bagi jenjang PAUD sampai SMA.
Dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah, dilarang menggunakan atribut dengan rincian ini:
Dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah, beberap acara MPLS dilarang mengintimidasi siswa baru.
Aktivitas selama MPLS, haruslah menyenangkan dan menambah wawasan siswa baru.
Contoh aktivitas atau kegiatan MPLS. Misalnya pengenalan program sekolah, pengenalan cara belajar di sekolah, pengenalan konsep diri, dan pengenalan sarana dan prasarana sekolah.
Pada kalender pendidikan beberapa daerah, MPLS diadakan di minggu pertama awal tahun ajaran baru.
MPLS dilaksanakan pada hari pertama sekolah semester satu atau gasal dan dilakukan selama jam pelajaran dalam jangka waktu paling lama tiga hari.
Namun, sekolah berasrama boleh menyesuaikan jangka waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan MPLS tersebut. Dengan catatan telah melapor ke dinas pendidikan setempat.