Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu syarat yang wajib dimiliki pengendara motor. Jika tidak memiliki SIM dan masih nekat berkendara di jalan raya, maka siap-siap bisa ditilang dan dikenakan sanksi oleh polisi.

Namun dalam kondisi tertentu, seseorang bisa mengalami kehilangan SIM sehingga tidak bisa ditunjukkan kepada petugas. Atau bisa saja SIM miliknya sudah rusak sehingga tidak terbaca.

Namun jangan khawatir, SIM yang sudah rusak atau hilang masih bisa diurus. Lantas, bagaimana caranya? Simak syarat dan besaran biayanya dalam artikel ini.

Mengurus SIM yang Hilang atau Rusak

Masyarakat memang bisa mengurus SIM yang hilang atau rusak. Namun, ada dua hal penting yang harus diperhatikan, yaitu:

  1. SIM yang hilang/rusak belum mati atau masih aktif masa berlakunya.
  2. Biaya SIM yang hilang/rusak sama halnya dengan perpanjangan SIM.

Jadi, pastikan SIM yang hilang atau rusak masih aktif masa berlakunya.

Hal ini agar SIM lebih cepat dan mudah diproses oleh pihak kepolisian.

Biaya Pembuatan SIM

Seperti yang dijelaskan di atas, SIM yang hilang atau rusak akan dikenakan biaya seperti melakukan perpanjangan SIM.

Berikut rincian biaya perpanjangan SIM secara lengkap:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM BI: Rp 80.000
  • SIM BII: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM CI: Rp 75.000
  • SIM CII: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM DI: Rp 30.000

Syarat Mengurus SIM Hilang atau Rusak

Selain soal biaya, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi ketika ingin mengurus SIM yang hilang atau rusak.

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Berikut syarat mengurus SIM yang hilang atau rusak:

  1. Jika SIM hilang, lampirkan surat kehilangan dari kantor kepolisian terdekat.
  2. Jika SIM rusak, lampirkan SIM lama yang sudah rusak.
  3. Fotokopi SIM yang telah hilang atau rusak (jika ada).
  4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

Langkah Mengurus SIM yang Hilang atau Rusak

Setelah melengkapi seluruh syarat dan menyiapkan biayanya, kini detikers harus mengurus SIM yang hilang atau rusak ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat.

Agar lebih jelas, berikut langkah-langkah mengurus SIM yang hilang atau rusak:

  1. Datang ke Satpas SIM terdekat dengan membawa semua dokumen sebagai syarat serta menyiapkan uang untuk biaya perpanjangan SIM. Sebaiknya siapkan uang tunai (cash)
  2. Ambil formulir pendaftaran dan isi secara lengkap dan benar
  3. Jika sudah, bawa seluruh dokumen dan formulir ke petugas SIM untuk dilakukan pengecekan data
  4. Apabila semua dokumen dan formulir dinyatakan sesuai, kamu diarahkan untuk pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan untuk SIM baru
  5. Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM
  6. Setelah itu, tunggu sampai SIM baru telah dibuat.
    Nantinya petugas akan memanggil nama kamu untuk mengambil SIM di loket.

Demikian syarat dan biaya mengurus SIM yang hilang atau rusak. Semoga artikel ini dapat membantu detikers.



Baca Lebih Lanjut
Cara Urus KTP Hilang saat di Luar Kota, Simak Syarat-syaratnya
Detik
Biaya Mengganti Kartu ATM Jika Hilang, Rusak dan Habis Masa Berlaku
Diah Puspita Ningrum
Jangan Panik, Cara Login Whatsapp Dengan Nomor yang Sudah Hilang
Dok Grid
Perpanjang masa berlaku SIM bisa di gerai SIM Keliling
Antaranews
Peserta SMUP Unpad 2024 yang Gagal Bisa Diloloskan, Ini Syaratnya
Detik
Berencana perpanjang SIM, cek layananan keliling di Jakarta hari ini
Antaranews
Menguak Misteri Gaun Pengantin Kerajaan yang Hilang Lebih dari 179 Tahun, Dicuri atau Disembunyikan?
Ambar Purwaningrum
Lima Wilayah Layanan Mobil SIM Keliling Jakarta Kamis 11 Juli 2024
Dian Anditya Mutiara
Lokasi SIM Keliling Pekanbaru Hari Ini Kamis 11 Juli 2024, Siapkan Dokumen Syarat Perpanjang SIM
Sesri
Telkomsel Buka Lowongan Kerja Penempatan di Kalimantan, Fresh Graduate Bisa Daftar: Simak Syaratnya
Sumarsono