TRIBUNJOGJA.COM - Anda mungkin sudah pernah mendengar tentang hari baik dan hari tidak baik untuk menikah dalam adat Jawa.
Salah satu bulan yang tidak dianjurkan atau bahkan dilarang untuk mengadakan pernikahan adalah bulan Suro.
Bulan Suro tahun ini, atau bulan Suro 1958 Tahun Jawa (TJ) jatuh pada tanggal 8 Juli 2024 sampai 6 Agustus 2024.
Hari pertama bulan Suro, yaitu tanggal 1 Suro 1958 TJ atau Tahun Baru Jawa jatuh pada hari Minggu Kliwon, 8 Juli 2024 tepat tanggal 2 Muharam 1446 Hijriah (H).
Sementara itu, hari terakhir bulan Suro yaitu tanggal 30 Suro 1958 TJ jatuh pada hari Selasa Kliwon, 6 Agustus 2024 dan tanggal 1 Sapar 1446 H.
Primbon Jawa meyakini bulan Suro adalah salah satu bulan yang tidak baik untuk melangsungkan pernikahan.
Kira-kira mengapa orang Jawa tidak dianjurkan menikah di bulan Suro? Apa alasan orang Jawa dilarang menikah di bulan Suro?
Berikut penjelasan alasan mengapa orang Jawa dilarang menikah di bulan Suro, seperti dikutip Tribunjogja.com dari buku Kitab Primbon Jawa Serbaguna (2021) karya R. Gunasasmita halaman 45.
Dalam Kalender Jawa, dikenal adanya bulan yang dianggap baik dan tidak baik untuk menggelar hajatan, termasuk hajatan pernikahan.
Primbon Jawa meyakini, pada bulan Suro, orang Jawa dilarang melaksanakan pernikahan atau hajatan lainnya.
Sebab, bulan Suro adalah salah satu bulan yang dianggap tidak baik untuk menggelar hajatan atau acara besar.
Jika tetap melaksanakan pernikahan atau hajatan lainnya di bulan Suro, dikhawatirkan akan mengalami kesukaran atau kesulitan dalam hidup.
Selain itu, apabila sepasang kekasih menikah di bulan Suro, maka dalam hidup berumah tangga akan banyak terjadi pertengkaran.
Itulah alasan mengapa orang Jawa tidak boleh menikah di bula Suro.
Selain bulan Suro, ada pula bulan-bulan tertentu dalam Kalender Jawa yang diyakini tidak baik untuk dijadikan hari pernikahan.
Dirangkum Tribunjogja.com dari buku Kitab Primbon Jawa Serbaguna, inilah daftar bulan yang tidak baik untuk menikah :
Pada bulan Suro janganlah melaksanakan pernikahan dan hajat lainnya.
Jika tetap melaksanakan hajat di bulan Suro maka dikhawatirkan akan mengalami kesukaran hidup dan rumah tangganya akan banyak terjadi pertengkaran.
Bulan Suro 1958 TJ jatuh pada tanggal 8 Juli 2024 sampai 6 Agustus 2024.
Melakukan hajat pada bulan Sapar boleh-boleh saja, namun efeknya adalah dalam kehidupan rumah tangganya akan memiliki banyak hutang dan serba kekurangan.
Bulan Sapar 1958 TJ jatuh pada tanggal 7 Agustus 2024 sampai 4 September 2024.
Melakukan hajat pada bulan Rabiul Awal atuau Mulud tidak dianjurkan atau dilarang sebab dalam kehidupan rumah tangga salah satunya akan meninggal.
Jadi, hindari melakukan hajat di bulan Rabiul Awal bila ingin menghindari malapetaka.
Bulan Rabiul Awal atau Bulan Mulud 1958 TJ jatuh pada tanggal 5 September 2024 sampai 4 Oktober 2024.
Jika melakukan hajat pada bulan Rabiul Akhir atau Bakda Mulud diperbolehkan, tetapi harus siap kalau rumah tangganya mendapat caci maki dan dipergunjingkan oleh orang lain.
Bulan Rabiul Akhir atau bulan Bakda Mulud 1958 TJ jatuh pada tanggal 5 Oktober 2024 sampai 2 November 2024.
Pada bulan Jumadil awal boleh melakukan hajat, tetapi dengan risiko dalam kehidupan rumah tangganya memiliki banyak musuh, banyak kehilangan, dan seringkali tertipu oleh orang lain.
Bulan Jumadil Awal 1958 TJ jatuh pada tanggal 3 November 2024 sampai 2 Desember 2024.
Menurut buku Primbon Jawa, jika nekat melaksanakan hajat pada bulan ini maka dikhawatirkan akan mengalami celaka dalam hidupnya.
Bulan Puasa atau Pasa 1958 TJ jatuh pada tanggal 1 Maret 2025 sampai tanggal 30 Maret 2025.
Bulan Syawal kurang baik untuk melaksanakan hajat sebab jika dilanggar dalam kehidupan rumah tangganya akan mengalami kekurangan dan memiliki banyak hutang.
Sebagai informasi, bulan Syawal 1958 TJ jatuh pada tanggal 31 Maret 2025 sampai tanggal 28 April 2025.
Bulan Zulkaidah atau bulan Sela tidak baik untuk melaksanakan pernikahan sebab suami istri akan sering mengalami sakit dan cenderung memiliki banyak musuh karena sering bertengkar dengan orang lain.
Untuk diketahui, bulan Zulkaidah atau bulan Sela 1958 TJ jatuh pada tanggal 29 April 2025 sampai tanggal 28 Mei 2025.
Demikian penjelasan tentang bulan yang baik dan tidak baik untuk menikah berdasarkan Primbon Jawa. (Tribunjogja.com/ANR)
CATATAN : Tribunners, konten ini ditulis hanya untuk keperluan hiburan semata. Semua yang akan terjadi pada manusia adalah kuasa Tuhan Yang Maha Esa. Selamat melanjutkan aktivitas.