PT Indo Bhali Makmurjaya dan Valerio Tocci secara bersama-sama dihukum untuk membayar uang USD 7,095,680 kepada Luca Simioni, Arturo Barone dan Thomas Huber selaku investor.

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Puteri Indonesia Persahabatan 2002, Fransisca Fannie Lauren Christie, mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (21/6/2024).

Direktur PT Indo Bhali Makmur Jaya itu menghadapi sidang perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dimohonkan tiga warga negara asing (WNA).

Kabarnya di antara mereka ada masalah uang. Nilainya disebut-sebut mencapai sekitar 7 juta Dollar AS atau sekitar Rp 115 miliar.

Tiga orang asing yang mengajukan PKPU terhadap Fannie ialah Simioni asal Swiss, Arturo EMCG Barone asal Italia, Thomas Gerhard Huber asal Swiss, dan Valerio Tocci (50) asal Italia.

Model yang sekarang menetap di Bali serta memiliki bisnis properti tidak sendirian menghadapi PKPU tersebut. Suaminya, Valerio Tocci, turut sebagai termohon dua. 

Awalnya, pihak pemohon dan termohon (Fannie dan suami) dulu berkongsi mengelola apartemen The Double View Mansions yang beralamat di Babadan No 200, Desa/Kelurahan Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Ternyata bisnis tersebut mengakibatkan kisruh di antara mereka.

Sidang berlangsung di ruang Cakra. kuasa hukum dari para pihak terlihat saling adu argumen di depan majelis hakim yang diketuai Saifud Buin Zuhri.

Principal dari tiga WNA menegaskan Fannie dan suami memiliki utang. Sedangkan dari pihak Fannie dan suami membantah akan hal tersebut karena merasa dulu tiga WNA mengirimkan uang untuk investasi bisnis.

Diana Widya Astuti, kuasa hukum PT Indo Bhali Makmur Jaya menjelaskan, masalah ini muncul karena selisih paham.

Ia menyebut tagihan jutaan dollar itu muncul bukan karena masalah utang piutang melainkan karena adanya putusan pengadilan. Padahal putusan itu masih dilawan di Pengadilan Negeri Denpasar. 

"Putusan pengadilan itu sedang digugat. Kami akan sidang September mendatang," ujarnya.

Erdia Kristina, kuasa hukum Luca Simioni dkk menjelaskan bahwa pihak lawan memiliki utang kepada kliennya sekitar 7 juta US Dollar.

Ketika ditanya apakah utang tersebut terkait pengelolaan apartemen, ia tak menjawab secara gamblang. Ia menegaskan bahwa utang tidak melulu soal peminjaman uang. 

"Yang mesti dipahami utang bisa lahir dari undang-undang. Undang -undang itu berdasarkan proses hukum. Jadi ini (PKPU) tidak ujuk-ujuk. Tapi sudah melewati proses," ujarnya. 

Ternyata PKPU tersebut bermula sengketa kepemilikan apartemen. Diputus oleh Mahkamah Agung RI yang telah memiliki kekuatan hukum tetap melalui Putusan Nomor 2546 K/PDT/2022 tanggal 24 Agustus 2022.

Pada pokoknya, PT Indo Bhali Makmurjaya dan Valerio Tocci secara bersama-sama dihukum untuk membayar sejumlah uang sebesar USD 7,095,680 kepada Luca Simioni, Arturo Barone dan Thomas Huber selaku investor.

Baca Lebih Lanjut
Puteri Indonesia Persahabatan 2002 jadi Termohon PKPU 7 Juta USD di Pengadilan Negeri Surabaya
Samsul Arifin
Polisi Ungkap Sindikat Peredaran Uang Palsu Rp 22 Miliar di Jakbar
Detik
Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Kepala BPJT di Sidang Kasus Korupsi Tol MBZ
Detik
Kemplang Pajak, Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Dibui & Didenda Rp 4,2 M
Detik
Mahasiswa FH UWG Malang Gelar Studi Klinis ke PTUN Surabaya dan Pengadilan Militer Tinggi III-12 Surabaya
Timesindonesia
Lukisan Go Green Taruparwa Karya Liem Sianata Ditawar 10 Miliar Oleh Pengusaha Bali
Rizali Posumah
Kasus Korupsi BTS, Bos Madura United Cuma Dihukum 2,5 Tahun Penjara, Kembalikan Rp 40 M dan Menyesal
Ravianto
BI Teliti Uang Palsu Rp 22 Miliar Disita Polisi di Jakbar, Ini Hasilnya
Detik
Reksa Dana Masih Dominasi Pasar Modal Indonesia, Bukti Masyarakat Masih Takut Resiko Investasi
Deddy Humana
Terjerat Utang Pinjol, Karyawan di Batam Curi 143 HP Senilai Rp 450 Juta
Detik