GridOto.com - Saat berkendara di jalan raya, mungkin ada yang tidak sengaja melanggar lalu lintas seperti menerobos lampu merah.

Untuk memastikan apakah kendaraan terkena tilang elektronik (ETLE) atau tidak, Sobat bisa cek tilang elektronik secara online.

Cara ini juga bisa dilakukan jika sobat  berkepentingan dalam jual beli kendaraan atau persewaan kendaraan.

Dengan cek tilang elektronik ini, kalian tahu apakah kendaraan tersebut punya denda tilang elektronik atau tidak.

Dikutip dari laman resmi ETLE Korlantas Polri, cara cek tilang elektronik untuk mengetahui status kendaraan adalah sebagai berikut:

1. Buka situs https://etle-korlantas.info/id/check-data di browser HP atau laptop.
 
2.
Masukkan nomor polisi kendaraan (pelat nomor), nomor mesin, dan nomor rangka sesuai yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
 
3. Setelah lengkap, klik tombol "Cek Data" dan sistem akan mencari informasi sesuai data yang diinputkan.
 
4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul keterangan "No data available".
 

Tetapi jika tercatat melakukan pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Selamet Santoso pun mengatakan bahwa saat ini sudah tersebar di beberapa wilayah.
 
"Saat ini sejumlah daerah sudah terpasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para pengemudi," kata Brigjen Pol Selamet kepada GridOto.com, Senin (20/5/2024).
 
Konfirmasi pelanggaran bisa dilakukan secara online lewat laman resmi https://etle-korlantas.info/id/confirm, maksimal selama 8 hari dari terjadinya pelanggaran.
 
"Pemilik kendaraan yang tidak melakukan konfirmasi pelanggarannya, maka bisa mengakibatkan pemblokiran STNK sementara," paparnya.
Pembayaran denda tilang elektronik bisa dilakukan melalui transfer bank yang tersedia dengan kode billing atau virtual account.
 
Terkait dengan sanksi dari tilang elektronik, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

 

Baca Lebih Lanjut
Skuad Lengkap Persebaya di Super League 2025/2026 - Ada 2 Rekrutan Anyar Lagi
Bolasport
Hasil Pramusim - Persebaya Kalahkan PSS Sleman, Laga Terhenti karena Bonek Pesta Flare
Bolasport
5 Ide Lomba 17 Agustus yang Seru dan Bermanfaat, Rayakan HUT RI Ke-80 dengan Kegiatan Penuh Semangat Perjuangan!
Grid
Solusi Modern Perawatan Mata Anak yang Tepat dan Nyaman
Nakita
Aktris India Urvashi Rautela Tuai Kontroversi Saat Tampil Glamor di Wimbledon 2025
Grid
Kenali Tentang Fenomena Post Wedding Blues, Depresi Ketika Acara Pernikahan Selesai, Begini Cara Mengatasinya
Grid
Hasil ASEAN Cup U-23 2025 - Bantai Laos, Vietnam Buka Peluang Tantang Timnas U-23 Indonesia di Semifinal
Bolasport
Haqimi Bocorkan Cara Malaysia Kalahkan Timnas U-23 Indonesia
Bolasport
Timnas U-23 Indonesia Haus Kemenangan, Hokky Caraka Yakin Sikat Malaysia
Bolasport
Mantan Pemain Persib dan Persebaya Langsung Jadi Primadona di India
Bolasport