TRIBUNBATAM.id - Upaya pelarian dramatis narapidana kasus penembakan warga di Katingan, Anton Kurniawan, dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya terus berbuntut panjang.
Hingga kini, pihak berwenang masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait kronologi dan dugaan kelalaian prosedur keamanan.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (23/5/2026) tersebut menjadi sorotan karena melibatkan penyelundupan senjata api organik yang diduga dilakukan oleh istri pelaku.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, mengonfirmasi hal tersebut,
Murdiana juga menjelaskan bahwa saat ini tim internal masih bekerja untuk menggali keterangan dari berbagai pihak, termasuk petugas yang berjaga saat kejadian.
"Masih pemeriksaan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) dan pegawai," ujar Murdiana, Rabu (27/5/2026).
Murdiana menegaskan bahwa pihaknya belum bisa memberikan detail kesimpulan dari investigasi tersebut karena prosesnya yang cukup kompleks.
"Belum disimpulkan karena pemeriksaan cukup banyak," ucapnya menambahkan.
Kronologi Penyelundupan Senjata Api
Upaya kabur Anton Kurniawan, yang merupakan terpidana penjara seumur hidup, tergolong sangat nekat.
Berikut adalah rincian kronologi berdasarkan informasi di lapangan:
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Jambi Melibatkan 3 Kendaraan, Pasutri dan Bocah 4 Tahun Tewas
Detail Senjata yang Digunakan
Setelah berhasil dilumpuhkan oleh petugas lapas, ditemukan fakta mengejutkan bahwa senjata yang dibawa Anton adalah pistol organik yang berisi 7 butir peluru tajam.
Beruntung, saat ditarik pelatuknya, pistol tersebut tidak meledak sehingga tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
Terkait keterlibatan Juwita dalam dugaan penyelundupan senjata api, kasusnya kini sepenuhnya ditangani oleh pihak kepolisian.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi lebih lanjut mengenai dari mana asal senjata organik tersebut dan bagaimana bisa sampai ke tangan warga sipil.
Setelah upaya pelariannya gagal total, narapidana tersebut langsung dijebloskan ke ruang isolasi dengan pengamanan ekstra ketat dan tangan diborgol untuk mencegah tindakan nekat serupa.
Pihak Lapas Kelas IIA Palangka Raya juga diharapkan melakukan evaluasi total terhadap sistem penggeledahan pengunjung agar celah keamanan di area toilet dan ruang tunggu tidak lagi disalahgunakan.
(TribunBatam.id)