TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG - Gara-gara aksi saling tantang di media sosial Instagram, dua kelompok pemuda nekat menggelar aksi tawuran berdarah di Jalan Magelang-Kopeng, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang pada Minggu (24/5/2026) dini hari.
Bentrokan antargeng yang melibatkan senjata tajam jenis corbek hingga sabit ini mengakibatkan dua remaja berusia 15 tahun menderita luka bacok serius, hingga memaksa aparat Polresta Magelang bergerak cepat meringkus lima pelaku di lokasi kejadian.
Tiga dari lima pemuda itu kemudian ditahan karena diduga terlibat dalam pembacokan terhadap korban.
Baca juga: BREAKING NEWS, 1 Remaja Tewas 2 Lainnya Terluka, Diduga Korban Tawuran di Pantura Brebes
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto mengatakan, tawuran terjadi sekitar pukul 00.15 WIB di Desa Losari.
"Tawuran antara dua kelompok remaja yang sebelumnya saling tantang lewat Instagram," ujarnya di Polresta Magelang, Senin (25/5/2026).
Dalam perkelahian tersebut, dua korban mengalami luka-luka.
Mereka berinisial AFR dan ANZ.
Keduanya sama-sama berusia 15 tahun.
AFR mengalami luka di kepala. Sementara ANZ menderita luka sobek di mulut.
Toyib bilang para korban terluka setelah dibacok.
"AFR dirawat di RSU Syubbanul Wathon Tegalrejo. ANZ dirawat di RSUD Tidar Magelang," ucap Toyib.
Tiga Pelaku Ditahan
Toyib mengatakan, pelaku pembacokan itu adalah DG dan FCA.
Mereka adalah pelajar SMK berusia 17 tahun. Dalam melancarkan aksinya, DG menyerang korban menggunakan corbek. Sementara FCA memakai sabit. Kedua pelaku telah ditahan Polresta Magelang.
Polisi juga turut menahan inisial DHE (19)atas dugaan kepemilikan senjata tajam berupa potongan besi sepanjang 80 cm.
Baca juga: Antisipasi Tawuran, Siswa SMK dan SMA di Kudus Deklarasi Damai
Polisi kemudian menjerat DG dan FCA dengan Pasal 468 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan, DHE disangkakan Pasal 307 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara itu, dua pelaku lainnya, yakni inisial MR (17) dan TF (16) tidak dilakukan penahanan.
Namun keduanya ditengarai membawa senjata tajam dan dijerat dengan Pasal 307 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. "Yang dua (MR dan TF) tidak ditahan karena syarat penahanan anak ancamannya harus 8 tahun," katanya. (*)