TRIBUN-MEDAN.COM - Nama Tengku Ika Utami Putri (TIUP) mendadak jadi sorotan publik setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Sumatera Utara, akan melantik puluhan CPNS menjadi ASN/PNS, Senin (25/5/2026).
Baca juga: Gegara Datang Papan Bunga Bertuliskan Pelakor, 28 Orang CPNS Kejaksaan di Deliserdang Batal Dilantik
Baca juga: Pegawai Kejaksaan Dituding Pelakor lewat Papan Bunga di Acara Pelantikan PNS Deli Serdang
Lantas bagaimana profil dan biodata Ika Utami Putri Ini?
Dilansir Tribun Medan dari berbagai sumber, berikut profil singkat Ika Utami Putri.
- Nama Lengkap: Tengku Ika Utami Putri, Amd.
- Asal: Medan, Sumatera Utara
- Pendidikan: D3 Akuntansi, Politeknik Negeri Medan (lulus cumlaude, IPK 3,54, tahun 2020)
- Karier Awal: Berpengalaman 6 tahun di bidang administrasi kantor, akuntansi, dan logistik.
- Jabatan Saat Ini: Pegawai Kejaksaan Negeri Cabang Labuhan Deli, status CPNS dan akan beralih menjadi PNS/ASN golongan II sejak 25 Mei 2026.
Riwayat Pekerjaan:
- Finance & Administration Officer di PT. Albany Corona Lestari (2021–2025).
- Consultant di PT. Mimosa Putra Abadi (2020).
- Admin Logistics di PT. SPNI (2020).
- Front of House (FOH) di PT. Sari Melati Kencana (2017–2020).
Kontroversi Publik
- Pada Senin, 25 Mei 2026, pelantikan 28 CPNS Kejari Deli Serdang ditunda karena muncul papan bunga berisi sindiran terhadap dirinya.
- Tulisan di papan bunga menyebutkan tuduhan pribadi yang dianggap memalukan institusi.
- Kasus ini sedang ditangani oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Pelantikan Ditunda
Pelantikan tersebut semula dijadwalkan berlangsung dua kali, yakni pada pagi dan sore hari. Namun, agenda itu ditunda setelah muncul persoalan yang menyeret salah satu CPNS berinisial TIUP dalam dugaan kasus perselingkuhan.
Pelantikan ditunda untuk semua CPNS.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Roby Syahputra, membenarkan penundaan pelantikan tersebut.
Menurut Roby, pelantikan tidak hanya ditunda untuk satu orang, tetapi untuk seluruh CPNS yang seharusnya dilantik pada hari itu. "Iya ditunda untuk seluruhnya hari ini. Dijadwalkan lagi rencananya besok jam 09.00 WIB," ujar Roby Syahputra saat diwawancarai Tribun Medan.
Informasi yang dihimpun Tribun Medan menyebut, penundaan itu terjadi setelah muncul papan bunga di depan kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Papan bunga tersebut diduga ditujukan kepada CPNS berinisial TIUP.
CPNS tersebut diketahui bertugas di Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli dan termasuk dalam daftar peserta yang dijadwalkan mengikuti pelantikan.
Papan bunga sindiran sempat diamankan Papan bunga yang terpajang di sekitar pintu gerbang kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang itu memuat kalimat sindiran yang dianggap memalukan.
Pihak keamanan kejaksaan kemudian mengamankan papan bunga tersebut.
Papan bunga itu sebelumnya bertuliskan ucapan selamat atas pelantikan CPNS berinisial TIUP menjadi PNS, disertai kalimat sindiran sebagai pelakor atau perebut suami orang.
Terkait hal tersebut, Roby belum dapat memastikan apakah CPNS berinisial TIUP akan tetap ikut dalam pelantikan yang dijadwalkan ulang. "Kalau untuk besok kita belum tau apakah ikut atau tidak. Kita lihat perkembangannya nantilah," kata Roby.
Roby mengatakan, persoalan yang melibatkan CPNS tersebut sudah ditangani Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Menurut dia, sudah ada pengaduan yang dibuat terkait persoalan tersebut sehingga dilakukan tindak lanjut oleh Kejatisu.
Roby menjelaskan, penanganan kasus tersebut sepenuhnya berada di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Ia mengatakan, Kejari Deli Serdang hanya menjadi lokasi pelantikan karena membawahi dua cabang, yakni Pancur Batu dan Labuhan Deli.
"Kalau hari ini itu sebenarnya ada 28 orang yang mau dilantik sama bapak Kajari termasuk dia (TIUP). Dia tugasnya di Labuhan Deli (Cabang) itu bukan di sini. Kitakan ada 2 cabang Pancur Batu dan Labuhan Deli makanya dilantiknya di sini," kata Roby.
CPNS berinisial TIUP disebut merupakan CPNS golongan II. Selain CPNS golongan II, pelantikan tersebut juga diikuti CPNS golongan III, termasuk calon jaksa.
Roby menegaskan, keputusan terkait pelantikan tersebut berada di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, bukan pada Kepala Kejari Deli Serdang.
"Pengambil keputusan dalam hal ini bukan Bapak Kajari tapi Kejatisu. Kita lihatlah nanti bagaimana perkembangannya," ucap Roby.
(*/Tribun-medan.com)
• 28 CPNS Kejaksaan di Deli Serdang Batal Dilantik karena Papan Bunga yang Berisi Sindiran Pelakor
• Pegawai Kejaksaan Dituding Pelakor lewat Papan Bunga di Acara Pelantikan PNS Deli Serdang