Penulis: Prof Dr Sulbadana, SH, MH
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tadulako
TRIBUNPALU.COM - Topik di atas adalah penggalan dari maksud penyelenggaraan rapat Senat Untad yang berlangsung beberapa waktu lalu.
Sebagaimana tertera dalam undangan rapat senat yakni "rencana sinkronisasi Peraturan Senat dengan Statuta Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Senat dari Wakil Dosen di lingkungan Universitas Tadulako".
Rapat mana berlangsung dalam suasana temperatur yang agak memanas namun tetap terkendali.
Rapat diwarnai berbagai interupsi dari sebagian peserta rapat yang kemudian berkembang menjadi perdebatan sengit mengenai berbagai hal.
Namun suasana jalannya rapat tetap elegan bersandar pada kesadaran akan kepentingan Universitas Tadulako sebagai rumah bersama.
Dan sebagai cerminan masyarakat kampus yang tetap menjunjung tinggi prinsip ilmiah dan tradisi akademikus dalam berdemokrasi.
Baca juga: Dialektika Kekisruhan Senat Untad Jelang Pemilihan Rektor
Rapat yang tidak menghasilkan konklusi apa-apa mengenai berbagai hal yang dipersoalkan termasuk agenda rapat rencana kegiatan sinkronisasi.
Kecuali akan ditindaklanjuti dengan berkonsultasi ke Biro Hukum Kemndiktisaintek (berdasarkan informasi yang beredar), berujung pada ketidakpuasan sebagian peserta rapat yang kemudian memilih walkout.
Persoalan yang menarik untuk dikaji pada kesempatan itu tentu saja dari perspektif hukum adalah apakah rencana sinkronisasi dimaksud urgent dan benar serta bermanfaat dikakukan dengan terlebih dahulu memahami maksud rencana kegiatan tersebut.
Motivasi di balik rencana sinkronisasi itu adalah adanya persepsi bahwa Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Senat yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2024 tentang Statuta Untad mengandung beberapa muatan yang tidak sesuai dan bahkan ditengarai bertentangan dengan Statuta.
Bahasan ada tidaknya ketidaksesuaian dan pertentangan dimaksud dan hubungannya dengan peraturan senat terdahulu yakni Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Senat Wakil Dosen, akan dibahas pada bagian lain dari tulisan ini.
Sinkronisasi peraturan adalah kegiatan menselaraskan suatu konsep atau rancangan suatu peraturan, sebelum peraturan itu ditetapkan atau diundangkan.
Dalam ilmu hukum, sinkronisasi terdiri atas 3 bagian yakni sinkronisasi vertikal, dilakukan untuk menyelaraskan suatu rancangan peraturan yang lebih rendah kedudukannya terhadap peraturan yang lebih tinggi agar tidak terjadi pertentangan.
Sinkronisasi horizontal, menyelaraskannya dengan peraturan sederajad yang sudah ada untuk menghindari tumpang tindih.
Dan terakhir sinkronisasi konseptual atau materi muatan untuk menyelaraskan asas, defenisi dan lainnya agar konsisten.
Tujuan utama sinkronisasi untuk menjamin kepastian hukum, menghindari pemborosan dan duplikasi serta mencegah terjadinya kekosongan hukum dan konflik kewenangan.
Dalam ilmu hukum, sinkronisasi dikenal dengan istilah harmonisasi sebagaimana digunakan oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Harmonisasi rancangan suatu peraturan adalah bagian dari tahapan akhir suatu rancangan peraturan yang biasanya dilakukan setelah tahapan sosialisasi dan uji pulik dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat sebelum rancangan peraturan itu ditetapkan atau diundangkan.
Baca juga: Senat Untad Gaduh Soal Pelanggaran Statuta, Anggota Rangkap Jabatan dan Plagiasi Jurnal Disoal
Dapat disimpulkan bahwa sinkronisasi atau harmonisasi mengandung dua unsur, yakni pertama kegiatan itu berlangsung sebelum rancangan suatu peraturan ditetapkan atau diundangkan dan kedua, objeknya adalah rancangan peraturan, dan bukan peraturan yang sudah ditetapkan atau diundangkan.
Berdasarkan pemahaman terhadap uraian di atas, maka kegiatan rapat senat dengan agenda sinkronisasi yang objeknya bukan rancangan peraturan.
Melainkan peraturan yang sudah berlaku yakni Peraturan Senat Nomor 1 tahun 2024 yang telah ditetapkan pada tanggal 30 April 2024, adalah kegiatan yang tidak memiliki urgensi dan bahkan tidak berdasar sama sekali.
Kegiatan yang tidak pada tempatnya, yang seharusnya dilakukan ketika peraturan senat dimaksud masih dalam bentuk rancangan sebelum ditetapkan sebagai peraturan senat.
Bahkan jika rapat senat berikutnya tetap lanjut dengan agenda yang sama, maka keputusan-keputusan yang diambil akan berimplikasi hukum kurang baik dan dapat merugikan Untad karena terkesan tidak taat asas dan mempermainkan aturan "legal opportunist" atau "Juristische Sophisterei" kata Immanuel Kant.(*)