Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Petrus Chrisantus Gonsales
TRIBUNFLORES.COM, LABUAN BAJO – Dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di salah satu tempat hiburan malam di Labuan Bajo mulai mencuat setelah dua Ladies Company (LC) berinisial IT dan RR dilaporkan kabur dari Le Dupar Night Club Entertainment and Karaoke, Manggarai Barat. Saat ini, keduanya berada di shelter atau rumah aman JPIC SSpS Labuan Bajo.
Kepada TribunFlores.com, Jumat (15/5/2026), Suster Rita dari JPIC SSpS menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena masih berada di luar daerah.
“Saya belum bicara apa-apaan terkait kasus ini,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Dari informasi yang diperoleh, kedua LC tersebut mengaku bahwa aktivitas “booking out” (BO) di tempat kerja mereka selalu berada dalam pengawasan perusahaan.
Baca juga: Alami Tekanan Psikis, Dua LC di Le Dupar Night Club Entertainment and Karoke di Labuan Bajo Kabur
Mereka juga menyebut bahwa saat keluar, termasuk ke hotel kerap didampingi oleh driver yang disediakan pihak perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, pemilik Le Dupar Night Club Entertainment and Karaoke, Joni Huang atau Koko Jhony, membantah adanya pengawasan ketat seperti yang dituduhkan.
Ia menjelaskan bahwa BO merupakan bagian dari pekerjaan untuk mendampingi tamu di luar lokasi dan tidak selalu berkaitan dengan hal negatif melainkan sesuai kebutuhan kegiatan kerja.
Sementara itu, informasi lain yang diperoleh menyebutkan para LC direkrut melalui agen dengan tawaran gaji hingga Rp30 juta per bulan.
Selain itu, disebutkan pula adanya sistem kontrak kerja, kasbon hingga denda apabila mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir.
Namun pihak manajemen membantah sebagian informasi tersebut dan menegaskan bahwa seluruh mekanisme kerja telah disepakati sejak awal serta bersifat formal sesuai kontrak.